Kewenangan Hakim Pengadilan Agama Dalam Menentukan Iwadh Pada Gugatan Perceraian Dengan Talak Khulu dan Perceraian Karena Pelanggaran Talik Talak
NUR HIDAYANTI, Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan hakim Pengadilan Agama dalam menentukan besaran Iwadh pada Gugatan Perceraian dengan talak khulu dan perceraian karena talik talak serta mengetahui akibat hukum dari putusan talak khulu dalam sebuah putusan cerai gugat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan di bidang hukum perkawinan Islam, dan hukum acara peradilan agama. Penelitian ini juga juga disusun dengan menggunakan data yang dihasilkan dari waeancara dengan narasumber hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta. Hasil penelitian dianalisa dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak memiliki kewenangan untuk menentukan iwadh dalam perceraian talak khulu, kecuali apabila terdapat petitum subsider ex aequo et bono. Sedangkan dalam perceraian karena pelanggaran talik talak, hakim hakim tidak memiliki kewenangan untuk menentukan iwadh karena jumlah iwadh dalam perceraian ini telah ditetapkan secara rigid dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 411 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah Uang Iwadh Dalam Rangkaian Sighat Talik Talak Bagi Umat Islam dan juga tercantum dalam buku nikah yakni sebesar Rp 10.000,00- (sepuluh ribu rupiah).
The objective of this research is to identify the authority Religious Court judges to determine Iwadh on divorce suit with khulu divorce and divorce due to violation of ta'lik talak and the legal consequences of Khulu Divorce on divorse suit This is an normative research and focused on analyzing secondary data, specifically all regulations related to Islamic Marriage Law, and Procedural Law in Religious Court. This research also used data from interviews to religious high court judge of Yogyakarta and religious court judge of Yogyakarta. Results were analyzed using qualitative analysis methods. This research showed that the judges did not have the authority to determine iwadh in khulu divorce, unless there is a subsidiary petition "ex aequo et bono". Meanwhile in divorce due to violation of ta'lik talak judges also have no authority to determine the amount iwadh because it was laid down in the Decree of the Minister of Religion of the Republic of Indonesia Number 411 Year 2000 on the Establishment of the Money Iwadh In sighat Talik talak for Muslims and also listed in the book of marriage as much Rp 10.000,00- (ten thousand rupiah).
Kata Kunci : Kata Kunci: Kewenangan hakim, talak khulu, perceraian karena pelanggaran talik talak,iwadh.