Laporkan Masalah

Urgensitas Pengaturan Penanganan Bank Sistemik Yang Bermasalah Dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

ILHAM TRY ANUGRAH, Veri Antoni S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perbankan merupakan salah satu industri keuangan yang penting bagi Indonesia. Industri perbankan memiliki keterkaitan dengan seluruh sektor perekonomian. Permasalahan pada industri perbankan dapat berdampak perekonomian nasional. Pada tahun 1997, krisis perbankan terjadi di Indonesia. Krisis perbankan tersebut menghabiskan biaya yang besar dalam penanganannya. Pada tahun 2008, isu krisis kembali muncul di Indonesia. Isu ini muncul ditutupnya Lehman Brothers yang merupakan salah satu lembaga keuangan terbesar di Amerika. Penutupan Lehman Brothers mengganggu likuiditas bank-bank di Indonesia termasuk bank-bank milik negara. Pada tahun 2008 tersebut, belum ada pengaturan mengenai mekanisme pengamanan sistem keuangan dari ancaman krisis dan kemudian pada tahun yang sama diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu JPSK). Perpu ini selanjutnya ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) sehingga Perpu JPSK tidak menjadi Undang-Undang dan harus dicabut sesuai amanat Undang-Undang. Pada tahun 2016, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) disahkan oleh DPR. UU PPKSK ini lahir sebagai pengganti Perpu JPSK yang ditolak oleh DPR dan dicabut. Kedua produk hukum ini secara garis besar mengatur pencegahan & penanganan krisis keuangan dan penanganan bank sistemik. Penelitian yang bersifat normatif ini difokuskan kepada perbedaan mekanisme penanganan bank sistemik pada kedua produk hukum tersebut dan urgensi pengaturan yang baru tentang bank sistemik pada UU PPKSK.

Banking is one of the financial industry that are important to Indonesia. The banking industry has linkages with all sectors of the economy. Problems in the banking industry may affect the national economy. In 1997, the banking crisis occurred in Indonesia. The banking crisis spent large cost in handling. In 2008, the issue of the crisis re-emerged in Indonesia. This issue appears closure of Lehman Brothers, which is one of the largest financial institutions in America. The closure of Lehman Brothers disrupt the liquidity of banks in Indonesia, including state-owned banks. In 2008 , there is no regulation regarding the security mechanisms of the financial system from the threat of crisis and later in the same year was issued Government Regulation in Lieu of Law No. 4 of 2008 on the Financial System Safety Net (Perpu JPSK). This regulation subsequently rejected by the House of Representatives (DPR) so it does not become a FSSN Act and must be repealed as mandated by the Act. In 2016, Law of Republic of Indonesia No. 9 of 2016 on the Prevention and Handling of Financial System Crisis (UU PPKSK) was passed by the House of Representatives (DPR). PPKSK Law was born as a substitute for a regulation FSSN rejected by the House and removed. Both pieces of legislation broadly regulate the prevention and handling of the financial crisis and the handling of systemic banks. This normative legal research is focused on the differences in systemic bank handling mechanisms in both these regulations and the urgency of the new arrangements on systemic bank on PPKSK Act.

Kata Kunci : Bank, Bank Sistemik, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan/Bank, Systemic Bank, Law of Republic of

  1. S1-2017-336713-abstract.pdf  
  2. S1-2017-336713-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-336713-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-336713-title.pdf