Reaksi Internasional Terhadap Hukuman Mati di Indonesia dan Respon Indonesia Menanggapinya
IRVAN DIO RAHMAN, Dr. Dafri Agussalim
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALTulisan ini menjelaskan tentang keputusan Indonesia untuk tetap melanjutkan eksekusi mati terhadap tersangka kasus narkoba yang sebagian besar merupakan warga negara asing. Hal ini dilatar belakangi oleh anggapan bahwa Indonesia telah mengalami krisis narkoba dan narkoba jugalah yang telah membunuh puluhan remaja Indonesia setiap bulannya, sehingga pelaku penyelundupan narkoba harus dihukum seberat-beratnya, agar menimbulkan efek jera bagi siapapun yang berniat untuk mengedarkan narkobanya di Indonesia. Namun keputusan Indonesia ini menuai protes yang sangat keras dari dunia internasional. Australia, Prancis, dan Brazil mengecam tindakan Indonesia yang dianggap merupakan perampasan terhadap hak hidup manusia. Beberapa negara tersebut menyesali sikap dari pemerintah Indonesia yang enggan memberikan grasi agar warga negara dari ketiga negara tersebut terlepas dari jerat hukuman mati. Australia dan Brazil bahkan menarik duta besar mereka dari Indonesia, reaksi lebih keras ditunjukkan oleh Brazil yang menolak duta besar baru dari Indonesia, sehingga harus dipulangkan. Meskipun hal ini sangat merugikan bagi Indonesia secara bilateral, namun Indonesia tidak sedikitpun melunakkan sikapnya dengan terus melanjutkan proses hukum para tersangka tersebut dan berulang kali mengacuhkan protes dari negara-negara tersebut terkait hukuman mati yang masih dijalankan. Pemerintah Indonesia selalu beranggapan bahwa penerapan hukuman mati merupakan usaha dalam menurunkan tingkat kriminalitas di Indonesia. Berulang kali pula permohonan banding seperti uji materi dan peninjauan kembali serta permohonan grasi diajukan namun selalu ditolak, sehingga nasib para tersangka kasus narkoba tersebut berakhir dalam eksekusi mati. Penulis dalam karya ini akan menjelaskan tentang bagaimana kejadian-kejadian yang telah dijabarkan diatas merupakan sebuah upaya yang sarat akan nilai-nilai realisme didalamnya dan bukanlah murni sebuah upaya untuk menegakkan hukum ataupun Hak Asasi Manusia seperti yang banyak diserukan oleh negara-negara yang terlibat dalam dinamika kasus hukuman mati tersebut.
This paper describes the decision of Indonesia to continue the execution of suspected drug cases, mostly foreigners. It is motivated by the assumption that Indonesia has experienced a crisis of drugs and drug, too, who have killed dozens of teenagers in Indonesia every month, so that the perpetrators of drug smuggling should be severely punished, so that a deterrent effect for anyone intending to distribute the drug in Indonesia. However, Indonesia's decision very loud protests from the international community. Australia, France and Brazil condemned Indonesia is considered a deprivation of the right to human life. Some of these countries regretted the attitude of the Indonesian government are reluctant to grant clemency so that citizens of these three countries apart from the snare of the death penalty. Australia and Brazil even withdraw their ambassadors from Indonesia, harsher reaction shown by the Brazilian who reject the new ambassador of Indonesia, and should be repatriated. Although this is very detrimental to Indonesia bilaterally, but Indonesia is not the slightest soften his attitude to continue the legal process and the suspects repeatedly ignored the protests from these countries related to the death penalty which is still ongoing. The Indonesian government has always considered that the application of the death penalty is an effort in reducing the rate of crime in Indonesia. Many times this appeal as judicial review and reconsideration and petition for clemency filed but was turned down, so that the fate of the suspects in drug cases ended in executions. The author in this paper will explain how the events that have been outlined above is an effort that is laden with values �¢ï¿½ï¿½�¢ï¿½ï¿½of realism in it and is not purely an effort to enforce the law or human rights as much called for by the countries involved in the dynamics of the death penalty cases.
Kata Kunci : Indonesia, Australia, Perancis, France, Brazil, death penalty, death sentence, human rights, national interest, realism