Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Pengecualian Dalam Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2016)

SYVANIA DESTIANI, Prof. M.Hawin, SH., LL.M., PhD

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis kesepakatan antara pelaku usaha dalam kasus kartel bibit ayam dengan ketentuan pengecualian berdasarkan Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta untuk menganalisis kesesuaian Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2016 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian Hukum ini bersifat normatif-empiris, dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk menjawab masalah-masalah hukum. Dalam penelitian kepustakaan, tinjauan literature dilakukan pada Undang- Undang, Peraturan, dan bentuk literature lainnya. Selain itu penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden yang merupakan karyawan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode pendekatan deskriptif untuk disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa Puusan KPPU dalam Perkara Nomor 02/KPPU-I/2016 sudah tepat dan sesuai dengan Unsur-Unsur Kartel yang terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, selain itu Perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak dapat dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a.

The purpose of this research is to analyze the agreement between businessmen in a poultry cartel case with the exception clause based on Article 50 a, Law Number 5 of 1999 (UU No. 5 tahun 1999) on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, and to analyze the compatibility between Commision Desicion No. 02/KPPU-I/2016 with Law Number 5 of 1999. This Legal writing is a normative-empirical, performed by doing literature reviews and field research to answer the legal problems. Literature reviews have done by Law Number 5 of 1999. Moreover, field research has done by interviewing the respondent who is a staff from Business Competition Supervisory Commission (KPPU). The received data is analyzed with descriptive approach methods to be concluded. Based in this research result, writer has concluded that the Commision Desicion No. 02/KPPU-I/2016 is right and convenient with cartel elements that belong in article 11 Law Number 5 of 1999, furthermore the agreement between businessmen can not be excluded due to the Article 50 a.

Kata Kunci : Persaingan Usaha, Kartel, Pasal 50 huruf a.

  1. S1-2017-345447-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345447-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345447-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345447-title.pdf