AN ANALYSIS OF PRICE FIXING ENFORCEMENT: A COMPARATIVE STUDY OF INDONESIA AND UNITED STATES OF AMERICA LEGAL SYSTEM IN REGARDS WITH COMPETITION LAW
RIZKYAMANDA RANI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menemukan jawaban pada tiga isu utama pada analisis penegakan penetapan harga di Indonesia dan Amerika Serikat. Pertama, bagaimana Indonesia dan Amerika Serikat menafsirkan peraturan penetapan harga. Kedua, untuk memahami bukti yang digunakan untuk menyelesaikan perjanjian penetapan harga peduli. Akhirnya, penulis mencoba untuk memahami bagaimana penegak menegakkan pelanggaran kasus penetapan harga. Dalam menganalisis isu-isu hukum, penulis menggunakan penelitian normatif berdasarkan literatur yang tersedia dan data. Kesimpulan yang mencapai penulis adalah bahwa Indonesia, dalam mengatur penetapan harga adalah menyelaraskan dengan peraturan Amerika Serikat yang menganggap bahwa penetapan harga adalah ilegal per se. Bukti yang digunakan di Indonesia berdasarkan Anti Monopoli UU ini dinyatakan dalam Pasal 42 yang keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan / atau dokumen, informasi, kesaksian pelaku usaha. Indonesia dan Amerika Serikat menggunakan bentuk bukti kuat dan mendalam. Dalam rangka untuk menegakkan harga memperbaiki Komisi mengikuti proses untuk menangani kasus-kasus seperti yang telah disebutkan sesuai dengan analisis yang didasarkan pada persidangan kasus penanganan. Untuk Indonesia, Pasal 38 sampai 46 Anti Monopoli UU mengatur prosedural penyelesaian kasus. Untuk Amerika Serikat, Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal melakukan pidana dan perdata tindakan penegakan hukum dengan keputusan untuk melanjutkan, mengadili muatan, banding. Pada akhir tesis, penulis menyampaikan beberapa rekomendasi bagi Indonesia untuk menyelaraskan KPPU dengan Komisi Hukum Antitrust di Amerika Serikat. Rekomendasi pertama yang penulis ingin membuat adalah untuk penegakan kasus penetapan harga di Indonesia, Indonesia untuk menguraikan lebih kasus dengan mengadopsi kasus dari Amerika karena sebagai kasus Indonesia pada penetapan harga masih sedikit berdasarkan keputusan KPPU dan putusan pengadilan. Rekomendasi kedua adalah bahwa Komisi di Indonesia (KPPU) harus memperluas fungsi dan kewenangan dengan membagi tugasnya seperti di Amerika, ada dua penegakan seperti Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal dalam menangani masalah-masalah antitrust.
This legal research seeks to find answers on three main issues on the analysis of price fixing enforcement in Indonesia and United States of America. Firstly, how do Indonesia and United States of America interpret the regulation of price fixing. Second, to comprehend the evidence used in order to settle price fixing agreements matter. Finally, the author attempts to understand how do the enforcers enforce the violation of price fixing cases. In analyzing these legal issues, the author employs a normative research based on available literature and data. The conclusion which the author reaches is that Indonesia, in regulating price fixing is align with the United States regulation which assumed that price fixing is illegal per se. The evidence used in Indonesia pursuant to Anti Monopoly Law is stated in Article 42 which are witness testimony, expert testimony, letters and/or documents, information, business actors’ testimony. Indonesia and United States of America using the form of hard and circumstantial evidence. In order to enforce price fixing the Commission shall follow the process to handle cases as has been mentioned according to the analysis which shall be based on proceeding of handling cases. For Indonesia, Article 38 until 46 of Anti Monopoly Law regulates the procedural of cases settlement. For the United States of America, Department of Justice and Federal Trade Commission conduct criminal and civil enforcement action by decision to proceed, adjudicating the charge, appeals. At the end of the thesis, the author submits several recommendations for Indonesia to align its KPPU with Commission in Antitrust Law in United States. The first recommendation which the author wishes to make is for Indonesia's price fixing cases enforcement, Indonesia to elaborate more the cases by adopting cases from America since as Indonesia cases on price fixing is still little based on the KPPU decision and court decision. The second recommendation is that Indonesia's Commission (KPPU) should expand its function and authority by dividing its duty such as the in America, there are two enforcement such as Department of Justice and Federal Trade Commission in handling antitrust matters.
Kata Kunci : price fixing, per se illegal, rule of reason, enforcement, evidence