Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama BRILink antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Katamso dengan Agen BRILink Kusumanegara Ditinjau dari Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Asas Asas Perjanjian

BRIAN WIHANDOKO, R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meninjau mengenai perjanjian kerjasama, ditinjau dari Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan asas-asas perjanjian, dan terkait pertanggungjawaban pihak ketika terjadi kegagalan dalam transaksi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan mengadakan wawancara dan observasi langsung terhadap data primer di lapangan dengan cara seakurat mungkin dan dapat di pertanggung jawabkan. Perjanjian kerjasama BRILink antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Katamso dengan Agen BRILink Kusumanegara haruslah lahir secara sah sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan tidak bertentangan dengan asas-asas perjanjian, namun dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan lebih dalam agar menjadi perjanjian yang sempurna. Utamanya dalam hal memahami isi perjanjian karena perjanjian mengikat para pihak layaknya undang-undang.

This legal research aimed to learn and review concerning agreement reviewed from Article 1320 Indonesian Civil Code and the principles of agreement, and if there is transaction failure. This legal research is juridical empiric research, which resolving the research problem by conducting secondary data research, interview, and direct observation of primary data on the field as accurately as possible and accountable. The BRILink agreement between PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Katamso D.I Yogyakarta Branch Office with BRILink Kusumanegara Agent must be done legally and in accordance with Article 1320 Indonesian Civil Code and the principles of agreement, however in the implementation there is certain factors that must be noted to get the perfect agreement. Especially in the points of the agreement, because the agreement is bind to the both party just like the regulation.

Kata Kunci : Perjanjian, Asas-Asas Perjanjian, BRILink, Agreement, The Principles of Agreement

  1. S1-2017-311880-abstract.pdf  
  2. S1-2017-311880-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-311880-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-311880-title.pdf