EFEKTIVITAS PUTUSAN KPPU TERKAIT KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM (STUDI KASUS : PENGAMBILALIHAN SAHAM PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA RENT OLEH PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA)
YESSY AMRINA, Irna Nurhayati., S.H., M.Hum., LLM.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU kepada PT Mitra Pinasthika Mustika sudah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan untuk mengetahui efektivitas sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU kepada PT Mitra Pinasthika Mustika yang terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan dengan mempergunakan sumber data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif yuridis yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk uraian dengan pendekatan deskriptif analisis sehingga mendapatkan kesimpulan dan menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Putusan No.09/KPPU-L/2012 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 29, selain dilihat dari pemenuhan Pasal 29, untuk melihat putusan KPPU sesuai atau tidak maka juga harus dilihat dari sisi pemenuhan tujuan hukum. Sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU kepada PT Mitra Pinasthika Mustika yang terbukti terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham sudah efektif. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi atas keterlambatan melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham telah melaksanakan sanksi berupa pembayaran denda dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari salinan bukti pembayaran denda yang telah diserahkan oleh perusahaan kepada KPPU pada tanggal 15 Januari 2013. Denda tersebut telah disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melaui Bank Pemerintah dengan Kode 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
The purpose of this research is to determine the sanctions imposed by the Commission to PT Mitra Pinasthika Mustika is in conformity with the provisions of Article 29 of Law No. 5 Year 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition and to determine the effectiveness of the sanctions imposed by the Commission to PT Mitra Pinasthika Mustika who fails to notice the takeover of shares. The method used in this research is normative empirical method with qualitative approach. The study was conducted by using source data obtained from the research literature and field research. The data have been obtained and analyzed using qualitative analysis methods juridical subsequently poured in a narrative form with descriptive analysis approach so that the conclusion and answer the problems. Based on the research results, it can be concluded that the Decision No.09 /KPPU-L /2012 is in conformity with the provisions of Article 29, in addition to views of the fulfillment of Article 29, to see the decision of the Commission is appropriate or not it should also be seen in terms of compliance with the objectives of the law. Sanctions imposed by the Commission to PT Mitra Pinasthika Mustika proven fails to notice the acquisition of shares already effective. This is because companies have been sanctioned for the delay in notifying the acquisition of shares already implementing sanctions in the form of payment of penalty fine. It can be seen from a copy of the proof of payment of fines that have been submitted by the company to the Commission on 15 January 2013. The fine has been paid to the State Treasury as income deposit fine of violations in the field of business competition Unit Business Competition Supervisory Commission through the State Bank Code 423755 (Revenue Fines Violations in the field of Competition).
Kata Kunci : Kewajiban, Pengambilalihan saham, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Efektivitas.