Laporkan Masalah

ASEAN REGIONAL HUMAN RIGHTS MECHANISM: THE PROSPECT ON ESTABLISHMENT OF REGIONAL HUMAN RIGHTS COURT IN ASEAN

ADISTRA KUSUMA WALIGALIT, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Mekanisme HAM regional adalah salah satu pilar penting perlindungan hak asasi manusia. Saat ini, terdapat lima mekanisme regional untuk perlindungan HAM: Eropa, Intra-Amerika, Afrika, Arab, dan ASEAN. Mekanisme ASEAN pada saat ini masih dalam tahapan pengembangan, sehingga belum terdapat sistem yang bisa bekerja sepenuhnya. Kondisi ideal untuk sebuah mekanisme HAM regional adalah adanya perjanjian internasional yang mengikat dan pengadilan HAM regional yang dapat mengadili pelanggaran-pelanggaran HAM. Saat ini, hanya Eropa, Intra-Amerika, dan Afrika yang memiliki mekanisme tersebut. Walaupun terdapat banyak kritik dan kesulitan pada mekanisme ASEAN saat ini, potensi akan betapa pentingnya mekanisme ini di masa mendatang dapat terlihat. Usaha ASEAN pada dekade terakhir ini telah menunjukan perubahan signifikan dalam perlindungan HAM-nya, terbukti dengan pengadopsian ASEAN Human Rights Declaration (Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN) pada 2012. Melihat pada dekade-dekade terakhir terdapat banyak usaha ASEAN dalam mengembangkan perlindungan HAM, akan sangat penting untuk lebih dalam lagi menganalisa prospek pengembangan mekanisme ini sehingga dapat meraih tujuan akhir yaitu mendirikan sebuah pengadilan HAM untuk regional ASEAN. Dan juga untuk membahas problematika ASEAN yang memiliki pandangan unik terhadap konsep HAM yang berbeda dengan konsep "barat" yang lebih dikenal luas. Penelitian ini mengutamakan penggunaan penelitian hukum normatif dalam mengumpulkan rekomendasi konklusif dalam menentukan skema-skema yang memungkinkan ASEAN untuk meraih mekanisme HAM di regional ASEAN.

Regional human rights mechanism is one of the pillars of human rights protection. Currently, there are five existing regional mechanism for human rights: the European, Inter-American, African, Arab, and ASEAN. The current mechanism in ASEAN is still in developing stage, meaning that it still have not established a properly supported system. An ideal condition for any regional human rights mechanism would be to establish a binding treaty and human rights court to adjudicate any violations. For now, only European, Inter-American, and African system that possess such mechanism. Although there are many criticisms and difficulties in the current ASEAN mechanism, it has shown glimpse of potential on how important this mechanism would be in the future. The effort of ASEAN in the last decade, however, has shown significant changes in the protection of human rights, particularly the adoption of ASEAN Human Rights Declaration in 2012. Seeing that in the past decade there has been significant changes on ASEAN's effort to develop human rights protection, it would be important to further analyse the prospect of this mechanism development with the hope that it could aspire to reach the ultimate goal of establishing human rights court for ASEAN. As well as addressing the problematic notion of ASEAN's unique stance towards human rights concept which is different from the more generally accepted "western" concept. The present study mainly uses a normative legal research to gather a conclusive recommendation for possible schemes to achieve a proper regional human rights mechanism in ASEAN.

Kata Kunci : Regional human rights mechanism, ASEAN

  1. S1-2017-327722-abstract.pdf  
  2. S1-2017-327722-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-327722-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-327722-title.pdf