Laporkan Masalah

POLITIK HUKUM PIDANA XENOTRANSPLANTASI DI INDONESIA

KARELL MAWLA IBNU K, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Xenotransplantasi dikembangkan untuk mengatasi jurang antara permintaan dan persediaan yang terjadi dalam transplantasi sel, jaringan, dan organ dengan menggantikan sumber organ yang mulanya berasal dari donor manusia, menjadi dari sumber hewan. Hambatan utama dalam xenotransplantasi adalah penolakan oleh sistem imun pasien terhadap organ hewan sebagai donor. Karena mengandalkan hewan sebagai sumber organ, xenotransplantasi di satu sisi juga membawa risiko penyebaran penyakit. Adapun xenotransplantasi sebenarnya telah dikenal dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tepatnya pada Pasal 66. Akan tetapi dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan xenotransplantasi, termasuk ketentuan pidana sebagai ultimum remedium-nya. Penelitian ini dilakukan untuk membandingkan aturan pelaksanaan xenotransplantasi di beberapa negara dengan aturan yang berlaku di Indonesia saat ini; kemudian dari perbandingan tersebut, akan dirumuskan bagaimana seharusnya poltik hukum pidana terhadap xenotransplantasi di Indonesia untuk masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pada penelitian data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun xenotransplantasi masih dalam tahap penelitian, banyak negara telah memiliki peraturan yang komperhensif mengenai pelaksanaan xenotransplantasi. Sedangkan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai xenotransplantasi maupun yang terkait dengan itu tidaklah cukup untuk menjadi payung hukum pelaksanaan xenotransplantasi. Begitu pula dengan ketentuan pidananya, baik dalam UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Wabah Penyakit Menular, maupun KUHP. Penelitian ini menunjukkan bahwa dengan berbagai parameter, adalah layak untuk mengkriminalisasi kesalahan dalam pelaksanaan xenotransplantasi, menjadi delik tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Xenotransplantation is developed to fill the gap between demand and supply of cell, tissue, and organ transplantation as it replaces the organ sources to animal sources instead of human sources. The main obstacles in xenotransplantation is rejection caused by patient's immune system. As It uses animal as organ sources, there are also potential risk of infections. Meanwhile, xenotransplantation is already known in Indonesia, as The Republic of Indonesia Act of Health at Article 66 already mention it. However there's no further regulation that sets out the requirement for the use of animal cell, tissue, and organ for transplantation; and criminal provisions for the offence. This study explains how xenotransplantation regulated by other states compared to Indonesia. Moreover, as we learn from it, this study shows how should Indonesian penal policy face xenotransplantation in the future. Since the study is a normative-based research, secondary data was the main data of the research; as the writer uses statute, comparative, and conceptual approach to finish the study. The conclusions shows that even xenotransplantation is still in research stage, there are a lot of countries already regulate xenotransplantation comprehensively. Meanwhile in Indonesia, the regualtion about xenotransplantation is exiguous. Moreover, this study shows that it is reasonable to criminalize violation of xenotransplantation's term and conditions as a stand-alone delict.

Kata Kunci : politik hukum pidana, xenotransplantasi, hukum kesehatan, kriminalisasi / penal policy, xenotransplantation, public health law, criminalization

  1. S1-2017-334371-abstract.pdf  
  2. S1-2017-334371-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-334371-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-334371-title.pdf