Laporkan Masalah

Penjatuhan Pidana dengan Syarat Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

STEFFY SUZANI MEILINA GULTOM, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang melakukan tindak pidana masih mendominasi dalam putusan pengadilan yang menangani perkara anak. Anak yang melakukan tindak pidana diakomodir oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelumnya anak yang melakukan tindak pidana diakomodir oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, anak yang melakukan tindak pidana digunakan sebagai objek yang mana tidak mengedepankan kesejahteraan anak. Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tersebut mendapat banyak kritikan sehingga digantikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Juli 2014, mengedepankan kesejahteraan anak dan prinsip keadilan restoratif. Dukungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap penjatuhan pidana penjara sebagai ultimum remedium, memberikan penawaran alternatif pidana lain sebagai pengganti pidana penjara, yang salah satunya adalah pidana dengan syarat yang terdiri dari pembinaan luar lembaga, pelayanan masyarakat dan pengawasan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman, penjatuhan pidana dengan syarat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum masih jarang dijatuhkan, dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana dan sarana dan prasarana yang belum memadai. Oleh karena itu dapat disimpulkan penjatuhan pidana dengan syarat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagai alternatif pidana penjara masih jarang diterapkan.

The imposition of imprisonment for deliquent children who do the criminal acts still dominated by the court rulings dealing with cases of children. Deliquent children accommodated by Law No. 11 of 2012 on Juvenile Justice System. Before that the deliquent children accommodated by Law No. 3 of 1997 on Juvenile Court. In law No. 3 of 1997, the deliquent children be used as an object which does not promote the welfare of children. Implementation of Law No. 3 of 1997 get lot of criticism so replaced by Law No. 11 of 2012. The Law No. 11 of 2012 became effective on July 31, 2014, which put child welfare and the principles of restorative justice in the rule. Support Law No. 11 of 2012 against the imposition of imprisonment as ultimum remedium, offered another alternatives, one of the alternatives is probation, that consists of external development institute, community service and control. Based on the researches that held in the District Court of Yogyakarta and District Court of Sleman, stipulation of probation for deliquent children are rarely applied, because of there are still not implementing regulations and facilities and infrastructure. Therefore it can be concluded stipulation of probation for deliquent children as an alternative to imprisonment are rarely applied.

Kata Kunci : Pidana dengan Syarat, Sistem Peradilan Pidana Anak., Probation, Juvenile Justice System.

  1. S1-2017-345478-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345478-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345478-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345478-title.pdf