TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION UNDER INTERNATIONAL LAW AND THE IMPACT TO ASEAN COOPERATION
YUSTIA RAHMA PRIYANTARI, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo S.H., LLM.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMAsia Tenggara telah situs untuk salah satu bencana lingkungan terbesar transnasional di dunia selama lebih dari 40 tahun. Setiap tahun berulang kabut Asia Tenggara adalah fenomena yang mempengaruhi Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan untuk tingkat yang lebih rendah, bagian selatan Filipina dan Thailand. Awalnya disebabkan oleh kebakaran yang terjadi secara alami pada musim kering dan lahan gambut yang kaya karbon, dalam beberapa tahun terakhir kabut adalah akibat langsung dari kebakaran pertanian ilegal karena untuk memangkas-dan-bakar praktik di Indonesia, terutama dari provinsi Sumatera dan Kalimantan. Mempengaruhi ratusan ribu orang dan jutaan dolar dalam kerusakan, pertanyaan muncul pada siapa yang akan bertanggung jawab atas terjadinya kabut. Tesis ini meneliti tempat polusi lintas batas kabut asap di rezim terus berkembang dari hukum lingkungan internasional dan pengaruh diplomasi ASEAN.
Southeast Asia has been a site for one of the largest transnational environmental disasters in the world for over 40 years. The annually recurring Southeast Asian haze is a phenomenon affecting Indonesia, Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam, and to a lesser degree, the southern parts of the Philippines and Thailand. Originally caused by naturally occurring bushfire during the dry season and carbon-rich peatland, in recent years the haze is the direct result of illegal agricultural fires due to slash-and-burn practices in Indonesia, especially from the provinces of Sumatra and Kalimantan. Affecting hundreds of thousands of people and millions of dollars in damage, questions arise on who is to be held responsible for the occurrence of haze. The thesis examines the place of transboundary haze pollution in the ever-evolving regime of international environmental law and the effect to ASEAN diplomacy.
Kata Kunci : international environmental law, ASEAN, diplomacy