Laporkan Masalah

Kebijakan Pengampunan Pajak di Indonesia Ditinjau dari Prinsip Politik Ekonomi John Stuart Mill

MOCHAMAD IQBAL M, Dr. Supartiningsih

2017 | Skripsi | S1 ILMU FILSAFAT

Penelitian ini berjudul Kebijakan Pengampunan Pajak di Indonesia ditinjau dari Prinsip Politik Ekonomi John Stuart Mill. Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan kebijakan di bidang fiskal untuk memberikan pengampunan pada wajib pajak yang tidak patuh pajak dengan membayar tarif yang diberikan oleh pemerintah. Penelitian ini memiliki latar belakang persoalan mengenai benturan yang terdapat pada kebijakan pengampunan pajak, yaitu sisi ekonomi yang bertujuan pada efektifitas dan sisi politik yang bertujuan pada keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode hermeneutika filosofis. Penelitian ini menggunakan metode interpretasi untuk menafsirkan secara mendalam prinsip politik ekonomi dari tokoh John Stuart Mill. Kebijakan Pengampunan Pajak di Indonesia digunakan sebagai kasus faktual tentang persoalan mengenai distribusi kekayaan dan perpajakan. Distribusi kekayaan merupakan sebuah persoalan yang ada pada pembahasan politik ekonomi atau filsafat politik dan filsafat ilmu ekonomi. Hasil penelitian yang dicapai ialah: Pertama, Mill pada prinsip politik ekonominya bahwa persoalan distribusi kekayaan tidaklah dijalankan sesuai dengan hukum alamiah tetapi menekankan pada progresivitas sosial yang mengikuti perkembangan masyarakat yang selalu berubah. Kebijakan pengampunan pajak merupakan solusi paling rasional apabila didasarkan pada kondisi masyarakat (wajib pajak) saat ini. Mill menganggap kemakmuran suatu negara adalah kontinuitas produksi. Kebijakan pengampunan pajak di Indonesia merupakan kebijakan yang menekankan pada kontinuitas produksi apabila merujuk pada tujuannya. Kedua, kebijakan pengampunan pajak memiliki tujuan secara finansial yang besar dan untuk melakukan pembangunan ekonomi dalam negeri. Mill berpandangan bahwa kesetaraan yang merupakan maksim keadilan harus dilihat secara partikular. Beberapa kondisi tertentu asas keadilan tersebut diperbolehkan untuk tidak dijalankan selama itu bermanfaat bagi masyarakat luas. Berdasar pada prinsip politik ekonomi Mill yang mendasarkan pada utilitas, maka kebijakan pengampunan pajak di Indonesia dapat dibenarkan, melalui manfaat yang dapat diberikan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk pemerataan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Tax amnesty is a fiscal policy which aims to offer an amnesty for assessable citizens who refuse to obey the tax rules by letting them pay their taxes based on certain rates given by the government. The background problem of this research is the crash of tax amnesty policy between the effective purpose of economic side and the fair purpose of politic side. This research also applies the interpretation method in order to interpret economic politic principle by John Stuart Mill deeply. The tax amnesty policy is considered as the factual case about the conflict of wealth and taxation distribution. The wealth distribution is an issue that includes in both philosophy of politic and philosophy of economic. The results of this research are: Firstly, Mill's principle of political economy said that the issue of wealth distribution is not carried out in accordance with the natural law, but emphasizes the social progressiveness which follows the development of society what always changes. Mill considers prosperity of a society is not only determined by physical needs, but also the continuity of production. Tax amnesty policy is the most reasonable solution in accordance with the recent circumstances of the society, especially the assessable society. Mill considered that a country's prosperity is the continuity of production. According to its goals, tax amnesty policy in Indonesia emphasizes on the coninuity of production. Secondly, tax amnesty policy has a big financial purpose in order to develop the country's economic state. Mill views equality, which is a justice maxim, should be seen particularly. It is allowed when some certain principle of justice, as described before, is disobeyed as long as the society gets the benefits. According to political economy principle which is based on utility by Mill, tax amnesty policy in Indonesia can be justified through the benefits that are given to the society in the form of equitable economic development and community's welfare.

Kata Kunci : tax amnesty, political economy, expediency, social progressiveness

  1. S1-2017-347196-abstract.pdf  
  2. S1-2017-347196-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-347196-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-347196-title.pdf