IMPLEMENTASI PASAL 273 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TENTANG JANGKA WAKTU PEMBAYARAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA KORUPSI
SYARA FITRIANI, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMINTISARI Penelitian hukum berjudul Implementasi Pasal 273 KUHAP Tentang Jangka Waktu Pembayaran Pidana Denda Dalam Perkara Korupsi bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan pembayaran pidana denda dalam perkara korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan mengacu pada 2 (dua) pokok permasalahan, yakni: 1. Bagaimanakah implementasi Pasal 273 KUHAP mengenai jangka waktu pembayaran pidana denda dalam perkara korupsi?; 2. Bagaimanakah hambatan-hambatan yang dialami oleh jaksa eksekutor pada pelaksanaan putusan pidana denda dalam perkara korupsi? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif-empiris. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji permasalahan-permasalahan yang ada melalui bahan-bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal. Selain itu, penulis melakukan observasi langsung ke lapangan berkaitan dengan objek yang diteliti dan melakukan wawancara dengan responden. Dari penelitian hukum ini, dapat disimpulkan bahwa jangka waktu pembayaran pidana denda sebagaimana tercantum dalam Pasal 273 KUHAP tidak dapat diterapkan dalam perkara korupsi. Hal tersebut dikarenakan tidak ada upaya paksa yang dapat dilakukan oleh jaksa eksekutor apabila terpidana tidak dapat membayar pidana denda dalam jangka waktu tersebut. Pembayaran pidana denda yang telah melampaui jangka waktu tersebut akan tetap diterima oleh jaksa eksekutor dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, yaitu untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Pada saat melakukan eksekusi, jaksa eksekutor mengalami berbagai hambatan, yaitu uang habis, minimnya kesadaran terpidana dan tidak diaturnya upaya paksa yang dapat dilakukan oleh jaksa eksekutor.
ABSTRACT The legal research entitled The Implementation of Article 273 KUHAP on Penalty Payment Term in Corruption Case is purposed to know the implementation of the penalty payment in a corruption case. This research is done in accordance of two problematic point, which are: 1. How is the implementation of article 273 KUHAP on penalty payment term in corruption case?; 2. How barriers experienced by executing prosecutors on the enforcement of criminal penalties in cases of corruption? The method of the research that used by writer is normative-empiric. In this study, the writer examines the problems that exist through library materials such as the regulations, books and journals. In addition, the authors make observations about related objects and conduct interviews with the respondents. From this research, it can be concluded that the period of payment of a fine as stated in article 273 KUHAP can not be applied in a corruption case, because there is no forceful measures that can be done by executing prosecutors if the convicted person can not pay a fine in that time period. Penalty payments that have exceeded this time period will be accepted by the executing prosecutors taking into account the principle of expediency, which is to restore the country's financial losses. At the time of execution, executing prosecutors encounter various obstacles, namely the money runs out, the lack of awareness of the convict and that the exclusion of forceful measures that can be done by executing prosecutors.
Kata Kunci : Korupsi, KUHAP, Pidana Denda