Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Tindakan Medis dalam hal Kegawat Daruratan di Rumah Sakit Islam Jakarta Pusat

PANDU WISNUMURTI, R.A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 2 huruf n Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Pelayanan dari gawat darurat itu sendiri meliputi triase dan tindakan penyelamatan nyawa (life saving). Dokter ataupun tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan gawat darurat wajib melakukan tindakan sesuai dengan standar prosedur operasional sebagaimana diatur pasal 51 huruf a Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan standar prosedur operasional tindakan medis dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan penelitian, hasilnya adalah sebagian besar tindakan medis sudah sesuai dengan standar prosedur operasional namun terdapat kondisi dimana dokter harus melewati salah satu prosedur dikarenakan kondisi pasien yang perlu ditangani secara cepat. Hal tersebut tidak melepaskan tanggung jawab dokter apabila pasien mengalami kerugian sehingga perlu ada penambahan aturan di standar prosedur operasional terkait kondisi-kondisi yang dapat melewati beberapa prosedur untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Emergency is the clinical state of the patient which need medical treatment immediately in order to saving life and prevent further disability. Based on Article 2 point n Ministry of Health Regulation Number 69 Year 2014 About Hospital Obligation and Patient Obligation, Hospital obligate to provide emergency service to patient in accordance with the ability of service. Doctor or medical personnel obliged to take action in accordance with Standard Operational Procedure as regulated on Article 51 Point a Medical Practice act Number 29 Year 2004. This Legal research intend to knowing implementation of standard operational procedure of medical treatment on emergency. Based on this research, the result is most of medical treatment already appropriate with standard operational procedure, however there are certain circumstances which doctor have to pass one of the procedure because of patients condition that need immediate treatment. That case does not disclaim doctors responsibility when patient get damages so need addition on standard operational procedure that is circumstances that doctor or medical personnel could pass one of the procedure in order to save patients life.

Kata Kunci : Tindakan Medis, Gawat Darurat, Zaakwaarneming

  1. S1-2017-348930-abstract.pdf  
  2. S1-2017-348930-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-348930-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-348930-title.pdf