Laporkan Masalah

PERAN REGISTRAR NAMA DOMAIN DALAM PENCEGAHAN TERJADINYA PRAKTEK CYBER-SQUATTING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INFORMASI GEOGRAFIS SERTA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

ALLAMUDDIN AL FARUQ, Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Nama domain di internet memiliki beberapa kemiripan secara fungsi dengan merek yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa. Seiring dengan perkembangan dunia teknologi informasi yang makin pesat sehingga menimbulkan berkembangnya pula potensi tindak pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi. Salah satunya yakni tindakan cybersquatting yang menyebabkan kerugian bagi pemilik sah hak merek karena nama domain dengan merek yang sama telah diambil kemudian disalahgunakan untuk tindakan pemerasan, konten ilegal, penipuan, dan lain sebagainya. Karena belum adanya pengaturan dan spesifik mengenai hal ini di Indonesia maka peneliti berusaha menggali bagaimana peran pengelola nama domain dalam menghadapi tindakan cybersquatting tersebut. Penulis melakukan penelitian secara normatif-empiris yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan dengan analisis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya, buku, artikel, dan literatur lain yang terkait dengan penulisan ini, dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada narasumber yaitu pengelola nama domain dari beberapa registrar nama domain di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pemilik hak merek yang mereknya telah terdaftar juga memiliki hak terhadap nama domain yang sama dengan mereknya walaupun sistem pendaftaran nama domain adalah first come first serve, tetapi hak yang sudah diakui oleh negara salah satunya hak kekayaan intelektual dimana hak merek juga termasuk di dalamnya merupakan hak yang harus diutamakan dalam pendaftaran nama domain dan menjadi pertimbangan dalam upaya penyelesaian perselisihan nama domain. Kedua, dalam mencegah terjadinya praktek cybersquatting, registrar nama domain di Indonesia tidak memiliki mekanisme khusus yang bersifat preventif, tetapi apabila ditemukan pelanggaran nama domain termasuk cybersquatting, terdapat beberapa pilihan penyelesaian perselisihan nama domain.

Domain names on the Internet has some similarities in functionality with the brand used in the trade of goods and services. Along with the development of information technology is growing rapidly, giving rise to the development of the potential offenses and crimes committed by utilizing information technology facilities. One was the crimes in information technology named cybersquatting which causes harm to the legitimate owners of trademarks as domain names with the same brand have been taken then misused for extortion, illegal content, scams, and so forth. Due to the absence of provisions and specific about this in Indonesia, the researchers sought to explore how the role of the domain name registrar action in the face of cybersquatting act. The author conducted research normative-empirical is to conduct library research with the analysis of Act No. 20 of 2016 on Marks and Geographical Indications and the Act No. 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions and its implementing regulations, books, articles, and other literature associated with this research, and field research by interviewing the speakers, namely the management of the domain name registrar several domain names in Indonesia. The results of this study show that: Firstly, the trademarks rights holder brand who already registered also have the right to a domain name registration that is the same as the brand although the system domain name registration is first come first serve, but the rights that have been recognized by the state one of which intellectual property rights where the right brand also includes a right that should be prioritized in the registration of domain names and to be considered in efforts to resolve domain name disputes. Second, in preventing the practice of cybersquatting, domain name registrar in Indonesia does not have a special mechanism that is preventive, but if found violations including cybersquatting domain name there are several choices of domain name dispute resolution.

Kata Kunci : Domain Name, Cybersquatting, Trademarks, Intellectual Property Rights

  1. S1-2017-334209-abstract.pdf  
  2. S1-2017-334209-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-334209-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-334209-title.pdf