Laporkan Masalah

Implementasi Hak-Hak Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pekerja Di PT Sarihusada Generasi Mahardhika Kota Yogyakarta

ANDRI YALDI, Prof. Dr. dr. Adi Heru Sutomo, M.Sc; Dr. Ir. Widodo Hariyono, A.Md., M.Kes

2017 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Kerja

Setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjanya. Hak-hak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja pada saat ini masih belum terlalu diperhatikan, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi hak-hak K3 pada pekerja di PT Sarihusada Generasi Mahardhika dan kesesuaiannya dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif non eksperimental dengan analisis kualitatif, yang mendeskripsikan keadaan pekerja di perusahaan dalam hal implementasi hak-hak K3. Data diperoleh dengan cara observasi dan wawancara. Subjek penelitian ini berjumlah 9 orang, yang terdiri dari 2 Manager, 3 Supervisor, dan 4 pekerja level staff. Data hasil wawancara dibuat transkrip dan disajikan dalam bentuk narasi kemudian dianalisis kesesuaiannya dengan Undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa implementasi hak-hak K3 pada pekerja yang dilakukan oleh PT Sarihusada Generasi Mahardhika sudah berjalan dengan baik dan mayoritas sudah sesuai dengan Undang-undang. Hambatan yang dihadapi perusahaan ialah penerimaan karyawan yang membutuhkan proses panjang, menularkan kebiasaan safety pada kontraktor, penurunan jumlah laporan near miss, unsafe condition, dan safety behavior audit oleh karyawan, dan area gudang yang menyempit akibat proses produksi yang meningkat. Solusi perusahaan untuk mengatasi hambatan ialah memberlakukan upaya paksa dalam pelaksanaan implementasi K3, melakukan tender dengan syarat safety terhadap kontraktor, membentuk tim safety di masing-masing departemen untuk menggerakkan karyawan dalam membuat laporan, dan perusahaan akan melakukan perluasan pada area gudang.

Every company have an obligation to ensure safety and health of their employees. At this time, the occupational health and safety rights is not a very concern issue. This can be potentially caused accidents and work related diseases. This research are purposes to know the implementation of occupational health and safety rights for employee in PT Sarihusada Generasi Mahardhika Yogyakarta and its conformity to Act No. 1 of 1970 on Occupational Safety and Act No. 13 of 2003 on Manpower. It was a descriptive non experimental research with qualitative analysis, to describe employee's condition in implementation of occupational health and safety rights. The data was taken by doing an observation and interviews. The subjects of this research are 9 employees, who are 2 Managers, 3 Supervisors, and 4 Staff employees. The interview data was converted to a transcript and presented in narration words, and then analyzed its conformity to the regulation. Based on the result of this research, it's known that occupational health and safety rights for employee in PT Sarihusada Generasi Mahardhika had been well implemented and most of it are already the same as the constitutional requirements. Challenges and obstacles are: a long time and difficult proccess in employee's acceptance of safety transformation, safety habit transmission for contractor companies, employee's less concern in safety reports about near miss, unsafe condition, and safety behavior audit, and an overload product in the warehouse. The solutions are: Sarihusada was forcing their employees to obey the safety rules tansformation, Sarihusada was made a high standard of safety requirements for contractor companies, Sarihusada is creating a safety team in every departement to trigger their employee to make more safety report, and Sarihusada will make their warehouse building become more wide.

Kata Kunci : implementasi, hak-hak pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, PT Sarihusada Generasi Mahardhika