Laporkan Masalah

KEDUDUKAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

SATYA PULUNGGONO, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Teknologi informasi mengalami perkembangan yang pesat sehingga memberikan kemudahan dalam mengakses segala jenis informasi. Dalam menghadapi akibat dari perkembangan tersebut, berbagai negara di dunia melakukan perkembangan dalam kebijakan hukumnya melalui pembuatan ketentuan yang dikenal dengan nama cyber law. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik adalah salah satu cyber law di Indonesia. Undang-Undang tersebut memiliki kekurangankekurangan dalam pengaturannya. Salah satu kekurangan tersebut adalah dalam hal mengenai Tindak Pidana penghinaan. Menurut penulis, ketentuan yang mengatur Tindak Pidana Penghinaan dapat menjadi masalah dalam penerapannya apabila tidak terdapat kejelasan dalam perumusannya. Oleh karenanya, untuk melihat sejauh mana ketentuan tersebut dapat menjadi masalah dilakukanlah penelitian ini. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Yang dimaksudkan dengan penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Bahwa penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa ketentuan mengenai Tindak Pidana penghinaan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjadi suatu masalah. Walaupun dari segi perumusannya dapat dijelaskan unsur-unsur yang dimilikinya, namun dari segi batasannya ketentuan tersebut terlalu luas pengaturannya sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya

Information technology having the development of the rapid provides easy access to all kinds of information. To face the consequences of these developments, many countries around the world develop a new legal policy known as cyber law. Information and Electronic Transaction Act (Law Number 11, 2008) cyber law exist in Indonesia. the Act has flaws in its regulation. One of these is in the case regarding defamation. According to the authors, such policy could be a problem in practice if there is no clarity in the concept. Therefore, this research was conducted to see how far the policy can be a problem. The research method used in this study using a kind of Juridical normative research. what is meant by juridical normative legal research is legal research literature. Juridical normative legal research that is legal research doctrinaire, also referred to as a library research or study documents. The research juridical normative supported by the legislation and the case. From the results of research, it can be said that Dissemination Policy of Defamation in The Criminalization, Information and Electronic Transaction Act can become a problem. Although it can be explained in terms of concept, but in terms of usage it is too broad that making it possible to abuse in its implementation.

Kata Kunci : Hukum Pidana, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Penghinaan., Criminal Law, Information and Electronic Transaction Act (Law Number 11, 2008), ITE Act, Defamation

  1. S2-2017-374798-abstract.pdf  
  2. S2-2017-374798-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-374798-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-374798-title.pdf