Laporkan Masalah

PROSES PAILIT BANK DALAM LIKUIDASI DAN DAMPAKNYA TERHADAP NASABAH PENYIMPAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

PRASETYO KRISTANTO, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Dalam proses acara kepailitan konsep utang sangat menentukan, oleh karena tanpa adanya utang tidaklah mungkin perkara kepailitan akan dapat diperiksa. Tanpa adanya utang tersebut maka esensi kepailitan menjadi tidak ada karena kepailitan adalah merupakan pranata hukum untuk melakukan likuidasi aset debitor untuk membayar utang-utangnya terhadap para kreditornya. Dengan demikian, utang merupakan raison d'etre dari suatu kepailitan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pemailitan atas suatu Bank dalam likuidasi serta perlindungan hukum terhadap Nasabah Penyimpan dalam hal pengajuan kepailitan bank yang sedang proses likuidasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Disamping itu untuk meneliti dan mengkaji status hukum Bank yang telah dicabut ijin usahanya dan sedang dalam proses likuidasi dalam kajian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif berdasarkan pada literatur dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap suatu Bank hanya dimiliki oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Artinya pemohon pailit selain Bank Indonesia tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan pailit terhadap suatu Bank. Selain itu bahwa dalam praktik Nasabah Penyimpan pada Bank berbentuk Perseroan Terbatas yang sedang dalam proses likuidasi tidak diberikan perlindungan hukum menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karena perlindungan terhadap Nasabah Penyimpan sudah diatur secara khusus di dalam UU Perbankan dan PP 25/1999. Lebih lanjut, Bank yang telah dicabut ijin usahanya dan sedang dalam proses likuidasi tetap memiliki bentuk hukum sebagai bank sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU Perbankan jo Pasal 21 PP 25/1999 karena status dan bentuk badan hukum sebagai Perseroan Terbatas tetap melekat sesuai anggaran dasarnya sampai dinyatakan hapus pada tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 PP 25/1999.

In bankruptcy mechanism, the concept of claim is really significant in determining which debts are discharged and who share in distribution. We never have a case under insolvency legislation, if we have not any claims to the debts. The concept of claim in insolvency is an essential legal bases. It is a legal procedure to forfeit debt's assets in order to pay their claims. In another word, the claim is a raison d'etre for an insolvency case. The purposes of research are, (i) search and analyze a legal bases, under Indonesian Law Number 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and The Suspension of Payment, to a customer who filed a case on their bank for insolvency, which the bank is in liquidated process by Bank of Indonesia (the central bank). And, (ii) search and analyze a status of legal entity of the bank, under Indonesian Law Number 10 Year 1998 concerning the Amendment of Indonesia Law Number 7 Year 1992 on Banking. It is a juridist normative legal research that based on literature and prevailing laws and regulations. In conclusion, the research is determined that, the authority to file a bankruptcy petition against a Bank solely owned by Bank Indonesia as regulated in Law Number 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and The Suspension of Payment. This means that besides Bank Indonesia other party does not have any rights/capacity to file for bankruptcy against a Bank. Other than the above a customer to the bank which is in liquidation process, is not protected under the Legislation Number 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and the Suspension of Payment since the protection is ruled by Law Number 10 Year 1998 concerning the Amendment of Indonesia Law Number 7 Year 1992 on Banking and Government Decree Number 25 Year 1999 concerning the Derogation, Winding Up, and Liquidation of a Bank. Furthermore, a bank which their operating license was derogated, is entitle as legal entity, according to Article 21 Paragraph (1) Law Number 10 Year 1998 jo. Government Decree Number 25 Year 1999, until the date of complete liquidation is listed in State Gazette.

Kata Kunci : Kepailitan, Likuidasi, Bank, Bankruptcy, Liquidation, Bank

  1. S2-2017-323917-abstract.pdf  
  2. S2-2017-323917-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-323917-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-323917-title.pdf