Laporkan Masalah

PENYELESAIAN SENGKETA DI PERADILAN UMUM TERHADAP PERJANJIAN YANG MENGANDUNG KLAUSULA ARBITRASE STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG RI NO. 238 PK/PDT/2014 TERTANGGAL 29 OKTOBER 2014 ANTARA PT BERKAH KARYA BERSAMA SEBAGAI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI MELAWAN NY. SITI HARDIYANTI RUKMANA DAN KAWAN-KAWAN SEBAGAI TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI

BUDI WIDARTO, Dr. Sutanto, S.H, M.S.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan dan menganalisis mengenai dasar dan alasan hukum Mahkamah Agung pada Putusan Peninjauan Kembali No. 238 PK/Pdt/2014 dalam memeriksa dan mengadili sengketa atas perjanjian yang mengandung klausula arbitrase serta kedudukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dikaitkan dengan kompetensi absolut Peradilan Umum dalam memeriksa dan mengadili sengketa atas perjanjian yang mengandung klausula arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data penelitian merupakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian adalah : (1) Dasar hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 238PK/Pdt/2014 tanggal 29 Oktober 2014 dalam memeriksa dan mengadili sengketa atas perjanjian yang mengandung klausula arbitrase adalah Pasal 1365 KUH Perdata karena sengketa yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum, sedangkan alasan hukum Mahkamah Agung menyatakan dirinya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena terdapat pihak yang tidak terkait dengan investment agreement yang ikut digugat dalam perkara dimaksud. (2) Kedudukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap penyelesaian sengketa perjanjian yang mengandung klausula arbitrase ternyata masih belom kuat/masih dapat dikesampingkan dalam penerapannya, dengan dalil antara lain adanya Pasal 10 (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Pengadilan tidak boleh menolak mengadili perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.

The aims of this research is to describe and analyze about legal basis and reason toward Reconsideration Decision of the Supreme Court No. 238 PK/Pdt/2014 in verifying and judging the dispute of agreement which contain the arbitration clause, and how is the position of Law No. 30 of 1999 regarding Arbitration and Alternative of Dispute Resolution related with the absolute competency of general court in verifying and judging the dispute of agreement which contain the arbitration clause. The research is a juridical normative approach. Data of the research included secodary data obtained from literature research in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. Methods of anlysis used is qualitative. Result of the research indicate that (1) Legal basis on the Decision of the Supreme Court No. 238 PK/Pdt/2014 dated October 29, 2014 in verifying and judging the dispute of agreement which contain the arbitration clause is against the law (Article 1365 BW), while the legal reasoning of that Decision is other parties outside of investment agreement who sued in the case. (2) The position of Law No. 30 of 1999 regarding Arbitration and Alternative of Dispute Resolution related with the absolute competency of general court in verifying and judging the dispute of agreement which contain the arbitration clause is not strong/can be excluded, because lGeneral Court has an absolute competence in verifying and judging the dispute of agreement which contain the arbitration clause based on article 10 (1) stated in Judicial Power Law ( UU No. 48 tahun 2009) which declares that Court should not refuse in judging the case because of nothing or uncertain but incumbent in verifying and judging the case.

Kata Kunci : peradilan umum, arbitrase, general jurisdiction, arbitration

  1. S2-2017-358433-abstract.pdf  
  2. S2-2017-358433-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-358433-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-358433-title.pdf