GAMBARAN ALAT BUKTI LAPORAN MEDIS YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN KASUS BULLYING DI YOGYAKARTA
JOSEPHINE DEBORA ULI, dr. Beta Ahlam Gizela, Sp.F, DFM; Dr. Dra. Sumarni, M.Si, P.Si; dr. Moetrarsi SKF, DTM&H, Sp. KJ
2017 | Skripsi | S1 PENDIDIKAN DOKTERLatar Belakang Bullying adalah berbagai perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang maupun sekelompok orang dan biasanya dilakukan secara repetitif. Prevalensi kejadian bullying menunjukan adanya peningkatan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. KPAI mencatat ada 369 pengaduan terkait masalah bullying dari tahun 2011 hingga Agustus 2014. Tingginya kejadian bullying biasanya tidak sebanding dengan pelaporan kasus ke kepolisian dan pengadilan. Pelaporan kasus bullying harus disertai dengan alat bukti, diantaranya adalah laporan medis terutama visum et repertum. Tujuan Penelitian mengetahui prevalensi dan efektifitas laporan medis sebagai alat bukti dalam pengadilan kasus bullying di kota Yogyakarta. Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan data sekunder laporan kasus kekerasan anak oleh teman sebaya tahun 2012 hingga 2015 dan data hasil wawancara. Data laporan dieksklusi apabila tidak mencantumkan alat bukti dan tidak terdapat hasil vonis hakim. Hasil Penelitian Alat bukti laporan medis belum pernah digunakan dalam pengadilan kasus bullying karena semua kasus bullying diselesaikan dengan mediasi. Kepolisian kota Yogyakarta sendiri mencatat terdapat 12 laporan kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh teman sebaya dari tahun 2013 hingga 2015. Setiap pelaporan melampirkan visum et repertum sebagai alat bukti dan hasil visum terutama digunakan untuk membuktikan dakwaan, tetapi sampai penelitian ini dilakukan belum ada kejadian bullying yang pernah diadili di pengadilan kota Yogyakarta. Peradilan anak saat ini lebih menekankan pada penyelesaian perkara melalui mediasi antara pelaku, korban dan keluarga. Kesimpulan Jumlah laporan kejadian bullying ke kepolisian masih sangat sedikit dibandingkan kejadian bullying yang terjadi di sekolah dan kebanyakan selesai melalui mediasi sehingga tidak sampai ke pengadilan. Setiap laporan kejadian membutuhkan visum et repertum sebagai salah satu alat bukti.
Background Bullying is defined as an aggressive behavior towards someone by a person or group of people and usually repetitively done. Bullying prevalence is rising not only in Indonesia but in the world. KPAI noted 369 reports about bullying in Indonesia from 2011 until 2014. Eventough bullying prevalence in school is high, its report to the police and court is usually low. Evidences are needed to complete its report, one of the evidences is medical report, particullary visum et repertum. Objective to know the prevalence and effectiveness of medical report as the evidence in bullying cases' trial in Yogyakarta. Method A descriptive research using secondary data of bullying cases' reports and interview. Reports with no noted verdict and evidence are excluded. Results Medical reports as evidence have not been used yet in bullying trials because all the cases in Yogyakarta are solved by mediation. There are 12 reports of bullying recorded by police in Yogyakarta from 2013 until 2015. In each case, visum et repertum is used as evidence and its content is needed to prove the charges, but until this research is done there is no bullying cases' trial recorded in Yogyakarta city's court. Mediation between victim, defendant, and family of both victim and defendant are prefered than normal trials in childrens' cases. Conclusion Bullying cases' records are much lower than bullying cases number that happened in school and most of the cases are finished by mediation so they are not reffered to Yogyakarta city's court. Visum et repertum is needed in each case as one of the evidences.
Kata Kunci : Bullying, Kepolisian, Pengadilan, Visum et repertum