Laporkan Masalah

Kebijakan Kriminal dalam Pembuatan Perda Kabupaten Kebumen tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras

FARRAH SYAMALA R, Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

INTISARI Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dinamika politik yang terjadi dalam pembuatan Perda dan kebijakan kriminal terkait kriminalisasi dan penalisasi dalam Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2000 juncto No. 3 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara terhadap beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidangnya yaitu Panitia khusus Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras, Penegak Hukum yang berada di wilayah hukum Kabupaten Kebumen, dan Bagian Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dan data sekunder berupa data pustaka yang berupa peraturan perundang-undang yang terkait dan buku-buku hukum. Metode kualitatif digunakan dalam penelitian ini sebagai metode pengolahan data untuk menjawab rumusan masalah. Dinamika politik hukum dalam pembuatan Perda terjadi dua kali yaitu pada tahun 2000 dan tahun 2010. Pada tahun 2000 merupakan awal dibentuknya Perda dikarenakan dorongan masyarakat, kekosongan hukum dan latar belakang Kabupaten Kebumen yang agamis. Perbedaan pendapat terjadi karena Fraksi PDIP berpendapat disahkannya Perda ini akan bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu Keppres karena melarang minuman keras dengan kadar berapapun. Namun Panitia Khusus berpendapat perda ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan dapat menjadi dasar. Pada tahun 2010 terjadi beberapa perubahan, pergantian dan penghapusan Pasal agar lebih efektif. Kriminalisasi minuman keras dalam Perda sesuai dengan kriteria kriminalisasi yang dijelaskan pada saat simposium pembaharuan hukum pidana di Semarang pada Agustus 1980 dan prinsip-prinsip kriminalisasi menurut Muladi. Penalisasi dalam Perda adalah adanya sanksi pidana untuk perbuatan terkait minuman keras dengan kadar berapapun. Pada aturan sebelumnya yaitu Keppres No. 3 Tahun 1997, minuman keras dengan kadar alkohol dibawah 5% tidak dilarang dan tidak diancam sanksi pidana, hanya berupa sanksi sosial.

ABSTRACT Farrah Syamala Rosyda , Dani Krisnawati This research aimed to comprehend political dynamic of which happened in the establishment of Regional Regulation and Criminal Policy relating to criminalization and penalization in Regional Regulation of Kebumen Number 2 of 2000 junction Number 3 of 2010 on Control and Supervision of Alcoholic Drinking. This research was empirical normative research used primary data by shape of interview towards some source persons who are competent in their respective field, i.e. Particular Committee of Meeting of Regional Regulation on controlling and supervision of alcoholic drinking, Legal Enforcer who stays in legal area of Kebumen Regency, and Department of Pharmacy of Health Office of Kebumen Regency and secondary data by shape of literature data i.e. relating laws and legal books. Qualitative method was used in this research as method of data processing to answer the problem formulation. Dynamic of legal politic in establishment of Regional Regulation was happened twice, i.e. in 2000 and 2010. In 2000 was the beginning of establishment of Regional Regulation caused by the force of society, legal emptiness and background of Kebumen Regency that is religious. The different opinion happened because fraction of PDIP has opinion that the validation of this Regional Regulation will be contradictory to the regulation above it, i.e. Decision of President, because prohibition towards alcoholic drinking with whatever level of contains. However Particular Committee has opinion that Regional Regulation is not contradictory to Constitution of 1945 and can be a ground. In 2010 there was happened some changes, alternation and elimination of articles in order it could be more effective. Criminalization of alcoholic drinking in Regional Regulation is appropriate to criteria of criminalization had been explained in symposium of renewing of criminal law in Semarang in August 1980 and principles of criminalization according to Muladi. Penalization in Regional Regulation is whether criminal punishment for action relating to alcoholic drinking with whatever level of contains. In previous regulation, i.e. Decision of President Number 3 of 1997, alcoholic drinking with level of alcohol under 5% is not prohibited and not threatened with criminal punishment, instead merely social punishment.

Kata Kunci : Kata kunci : Perda Minuman Keras, Dinamika Politik, Kebijakan Kriminal

  1. S2-2017-371965-abstract.pdf  
  2. S2-2017-371965-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-371965-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-371965-title.pdf