Laporkan Masalah

Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

MA'ANALAIF, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Salah satu kebutuhan manusia adalah keinginan untuk memperoleh kehormatan, pujian, penghargaan, dan pengakuan. Dengan mendapat penghargaan berarti ia telah diakui dalam kehidupan bermasyarakat atau dalam melaksanakan tugasnya karena dapat memberikan hasil yang terbaik. Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dari negara kepada warga negaranya diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. Perkembangan pengaturan dan pelaksanaan pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan mulai periode awal hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan sifat penelitian adalah empiris normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan pengaturan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Indonesia dan pelaksanaan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dari hasil penelitian tersebut, diketahui tidak ada perbedaan yang signifikan antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya, terutama mengenai proses dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses tersebut. Seluruh proses penyelesaian administrasi pemberian gelar, tanda Jasa dan tanda kehormatan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai motto yang diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada publik bidang penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu �Tepat, Cepat, Cermat, Zero Risk�. Namun baik dalam antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya, ketentuan tentang pencabutan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan belum dilaksanakan dan kententuan pemberian uang seacara berkala atau sekaligus bagi penerrima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, juga belum dilaksanakan. Hasil penelitian diharapkan menjadi pemikiran dalam menentukan langkah dan kebijakan apa yang harus dilakukan oleh kantor Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara sehingga dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehoprmatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan motto yang yang dipegang.

One of human needs is the desire to be honored, praised, rewarded, and gets recognition for his work. By getting a state decorations, it means that he has been recognized because off his achievement for the society or because off the best result that he has given on his duty. Granting titles, decorations and honors from the state to its citizens is regulated under Article 15 of the Law of 1945, which states that the President would give title, service honor, and other marks of state decorations and is regulated by the law. The development and implementation for title, service honor, and state decoration grant began initially by the enactment of Law No. 4 Drt 1959 and Act No. 20 in 2009. This research is using qualitative method and the nature of this research is empirical normative. The objective on this research is to review recent development on regulation of title, service honor, and state decoration grant and its implementation. From this research, it is known that there is no significant difference between the Act No. 20 of 2009 with the previous legislation output, especially regarding the process and the institutions involved in the process. The whole process of administration settlement for granting title, service honor, and state decoration in Indonesia is in accordance with the laws and regulations and in sync with the motto for its services to the public i.e. 'Right, Fast, Accurate, Zero Risk'. However, in the Act No. 20 of 2009 and in the previous legislation, both have not been implementing the provisions concerning the revocation of title, service honor, and state decoration and grant in term of money to the holders periodically or at once. The results of this research are expected to be an input for further analysis and policy making at the Office of Military Secretariat of The President. Hopefully the institutions could provide technical and administrative support to the President in title, service honor, and state decoration according to the regulations and the motto that being held.

Kata Kunci : Pengaturan, pemberian , gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

  1. S2-2017-326581-abstract.pdf  
  2. S2-2017-326581-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-326581-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-326581-title.pdf