PERANAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2015 DITINJAU DARI PERATURAN GUBERNUR NO. 176 TAHUN 2014
JEFFRAYNER HUTAPEA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPeran Pemerintah Dalam Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 ditinjau dari Peraturan Gubernur No. 176 tahun 2014 INTISARI Oleh Jeffrayner Hutapea, Ari Hernawan Penelitian tentang peran pemerintah dalam pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) provinsi DKI Jakarta tahun 2015 ditinjau dari Peraturan Gubernur No. 176 tahun 2014, merupakan penelitian bersifat empiris normatif, yang bertujuan Untuk mengetahui dan mengkaji implikasi yuridis bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur No. 176 tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2015 serta mengkaji langkah pemerintah (Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta) agar Pengusaha dapat melaksanakan ketentuan UMP 2015 dalam rangka peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Pengumpulan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen dan penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara. Data-data yang diperoleh melalui penelitian tersebut disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif dan komparatif untuk menjawab permasalahan yang ada, sehingga diperoleh suatu diskripsi mengenai peran pemerintah dalam pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) provinsi DKI Jakarta dan langkah pemerintah (Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta agar Pengusaha dapat melaksanakan ketentuan UMP 2015 dalam rangka peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Implikasi Yuridis tersebut hanya terbatas sanksi dalam aspek pidana, sanksi aspek perdata, dan sanksi aspek hukum administrasi kepada Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan upah minimum saja. Hal ini belum ada aturan/payung hukum yang memberikan sanksi kepada Perusahaan/Badan Usahanya. langkah pemerintah (Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta) agar Pengusaha dapat melaksanakan ketentuan UMP 2015 dalam rangka peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja adalah dengan cara melakukan Pengawasan dan Penyidikan Ketenagakerjaan yang bersumber dari UU No. 13 Tahun 2003 sudah memiliki aturan hukumnya. Akan tetapi, pelaksanaannya tersebut masih kurang efektif. Jumlah perusahaan tidak seimbang dengan jumlah pengawas yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi DKI Jakarta dan kekurangan anggaran untuk penyidikan juga menjadi salah satu kendala sehubungan dengan hal ini pengawasan pelaksanaan upah minimum ini. Adapun sebagai bentuk saran terhadap penelitian ini penulis menilai perlu penambahan aturan hukum mengenai Pelaksanaan dan Pengawasan pelaksanaan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta baik secara aturan umumnya maupun aturan pelaksanaan pengawasan yang akan dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal ini dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Agar Pemerintah dapat mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus. Untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, serta membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas ketenagakerjaan, Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan serta instansi terkait lainnya.
Government role’s is in implementation of minimum wage policy in DKI Jakarta province year of 2015 as according to governor policy No. 176 year of 2015 Abstraction By Jeffrayner Hutapea1, Ari Hernawan2 This research is about government roles in minimum wage of DKI Jakarta province (hereinafter referred as UMP Policy) year of 2015 according to governor policy no. 176 year of 2015 which is empirical and normative research. This research has intended to recognise and to analyse legal implications for companies that do not comply to policy above concerning minimum wage of DKI Jakarta province and government efforts (labor agency of DKI Jakarta province) so that employers are able to comply the UMP Policy in the aim of enhancing safety and welfare level of labor life. Collecting data method is obtained from researching of book literatures, documents and fact finding through interviews. Data above are systematically compiled then analyzed in qualitative and comparative data to deal with the current issues. Therefore, it attains descriptions of government roles for implementing the UMP policy in Jakarta province and government efforts (labor agency of DKI Jakarta province) so that employers are able to meet the UMP Policy in the aim of enhancing safety and welfare level of labor life. According to results of research, it can be concluded that legal implication is limited to criminal aspects, private aspects of sanction, and legal administration aspects of sanction for employers who do not comply with UMP policies. This has not cover a regulation which delivers penalty for its enterprises. Government efforts (labor agency of DKI Jakarta province) are aimed for employers to implement UMP policy year of 2015. In enhancing safety and welfare level of labor life, it can be done by undertaking a overseeing and observation the labor welfare as stipulated in labor law no.13 year of 2013 that has its regulations. However, implementation is less effective due to the understaffed of supervisors in labor agency along with lacking of budget to investigate offenders of this policy. In term of recommendations, the writer evaluates that there is a need to issue regulation regarding implementation and assessment of minimum wage DKI province’s whether in regulations or implementations which is run by local government of DKI Jakarta province in their labor agency. In order to boost up the quantity and quality of labor supervisors, government needs to undertake trainings and educations for its supervisor labor agency and to do upgrading and carry technical guidance regularly. In improving synergy and coordination are along with initiating certain frameworks of information for supervising labor matters that connect labor agency, Hyperkes and job safety agency, social security agency, health insurance agency, and related parties.
Kata Kunci : Kata Kunci : Upah Minimum, Disnaker DKI Jakarta, Peraturan Gubernur, dan Pengawasan Ketenagakerjaan.