Penetapan Justice Collaborator dalam Rangka Menekan Tingkat Korupsi
GALUH PUSPITASARI, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej
2017 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pola penetapan justice collaborator yang selama ini terjadi untuk menentukan kebijakan baru yang berkiblat pada Belanda guna menekan tingkat korupsi. Penelitian ini bersifat normatif yang didukung dengan wawancara. Penulis melakukan penelitian dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah asas-asas serta prinsip-prinsip yang berkaitan dengan permasalahan secara mendalam. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, terdapat ketidakseragaman dalam menetapkan justice collaborator dikarenakan perbedaan pandangan dan pengaturan yang tidak memberikan arah yang jelas. Kedua, kebijakan hukum pidana perlu dilakukan untuk memberikan ketentuan yang lebih tegas dari SEMA RI No 4 Tahun 2011 sehingga dapat membuat jera para koruptor. Kata kunci: justice collaborator, kebijakan hukum pidana, aparat penegak hukum, korupsi
This research aims to determine and analyze the patterns of determination justice collaborator that has been happening to define a new policy that is oriented to the Netherlands in order to reduce the number of corruption. This is a normative research which supported by interviews. The author conducts a library research to obtain secondary data which applies a statute approach to analyze the principles which are related to the problems. The data analysis is performed qualitatively and the result are reported descriptively. The research results show that: Firstly, there is unevenness in establishing justice collaborator because of different views and arrangements that do not provide apparent direction. Secondly, criminal law policy is needed to provide firmer provisions of SEMA RI No 4 of 2011 so as to deter the corruptor. Keywords: justice collaborator, penal policy, law enforcement, corruption
Kata Kunci : justice collaborator, kebijakan hukum pidana, aparat penegak hukum, korupsi