Laporkan Masalah

KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH UNTUK MENJAGA RAHASIA JABATANNYA DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI KOTA YOGYAKARTA

I. YOGA ADI NUGROHO, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan kewajiban PPAT untuk menjaga rahasia jabatannya dalam proses pembuktian pekara pidana di Kota Yogyakrta dan akibat pidana bagi PPAT yang membuka rahasia jabatannya dalam proses pembuktian perkara pidana. penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan mewawancarai beberapa responden dan narasumber yang relevan kemudian dilengkapi dengan teknik komunikasi langsung melalui wawancara kepada responden dan narasumber dengan alat pedoman wawancara. penentuan responden menggunakan metode purposive sampling. data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. berdasarkan hasil penelitian, terkait kewajiban PPAT untuk menjaga rahasia jabatannya dalam proses pembuktian perkara pidana di Kota Yogyakarta ternyata dalam praktek para PPAT ketika dipanggil oleh penyidik kepolisian dan hakim unutk menjadi saksi, para PPAT tidak meminta dibebaskan untuk menjadi saksi da para PPAT tersebut kemudian memberikan keterangan terkait isi akta yang dibuatnya kepada penyidik kepolisian dan hakim. berdasarkan pasal 51 ayat (1) KUHP seseorang yang melaksanakan perintah jabatan dari penguasa yang berwenang tidak dipidana, oleh karena itu PPAT yang memberikan keterangan terkait isi akta yang dibuatnya kepada penyidik kepolisian dan hakim tidak dapat dipidana dengan tuduhan membuka rahasia jabatannya (Pasal 322 KUHP) karena PPAT memberikan keterangan berdasarkan perintah dari penyidik kepolisian dan hakim.

This research aimed to identify and assess the implementation of PPAT liability for keeping the confidentiality of their title in the process of proving criminal cases in Yogyakarta city and also the criminal consequences for PPAT who divulge their title in the process of proving criminal cases. This research is an empirical legal research, in which the research was conducted by interviewing a number of respondents and relevant resource persons then eqquiped with secondary data related to research questions. The primary data was obtained by direct communication through interviews with the respondents and the resource persons by means of interview guidelines. The respondents were determined using purposive sampling method. Secondary data were obtained through literature review. All data were then analyzed qualitatively. Based on the research results, related to the PPAT liability to keep the confidentiality of their title in the process of proving criminal cases in Yogyakarta city, it was found that in the practices when the PPAT were summoned by police investigators and judges to be a witness, the PPAT didn’t ask to be freed from being a witness and the PPAT then annotated regarding the content of the deed they had made to the police investigators and judges. Pursuant to Article 51 section (1) KUHP, a person who performs an official command from authority can not be convicted, therefore a PPAT who gives information related to the contents of the deed that had been made to the police investigator and the judge can not be convicted due to the the charge of divulging the title (Article 322 KUHP) because the PPAT gives the information based on an order from police investigators and judges.

Kata Kunci : pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Rahasia jabatan, Akta PPAT, Pembuktian Perkara Pidana.

  1. S2-2017-372184-abstract.pdf  
  2. S2-2017-372184-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-372184-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-372184-title.pdf