PERBUATAN HUKUM DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS YANG MERUPAKAN SUAMI ISTRI TANPA PERJANJIAN KAWIN (Studi Kasus PT. Aneka Sehat)
JOSHUA AGUSTHA, Veri Antoni, S.H.,M.Hum
2017 | Tesis | S2 KenotariatanINTISARI Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang perbuatan hukum Direksi dan Komisaris dalam Perseroan Terbatas yang merupakan suami istri menurut perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan tanggung jawab bagi Direksi dan Komisaris yang merupakan suami istri tanpa perjanjian kawin terhadap kerugian perseroan serta tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas oleh suami istri tanpa perjanjian kawin. Sifat penelitian ini bersifat yuridis empiris, karena dilakukan dengan cara penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Metode ini ditentukan dengan kriteria responden dalam penelitian ini adalah mereka yang terlibat langsung dengan obyek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa : Pertama, tugas dan tanggung jawab oleh Direksi dan Komisaris yang keduanya merupakan suami istri di PT. Aneka Sehat terdapat benturan kepentingan antara permasalahan rumah tangga terhadap tugas dan tanggungjawab di dalam Perseroan. Kedua, permasalahan yang menimbulkan kerugian terhadap Perseroan, Direksi dan Komisaris wajib bertanggungjawab dan menanggung hutang Perseroan sampai ke harta pribadi karena mereka merupakan suami istri tanpa perjanjian kawin, maka harta pribadi tersebut merupakan harta bersama yang digunakan untuk menanggung kerugian yang terjadi di dalam Perseroan. Ketiga, terhadap akta pendirian Perseroan merupakan partij acte, dimana para pihak yang menghadap yang bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil, sehingga notaris seharusnya tidak bertanggung jawab apabila notaris menuangkan keterangan dan keinginan para pihak ke dalam suatu akta. Notaris dapat bertanggung jawab secara perdata dalam hal pendirian Perseroan Terbatas yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada orang lain yaitu melakukan perbuatan melawan hukum.
ABSTRACT This research aimed in finding out and analyzing about law action from director and commissioner in the limited liability company who they was a couple of marriage bond, according to the perspective law of the republic Indonesia number 40 year 2007 and liability for director and commissioner which is they was a couple of marriage bond without marriage agreement against company profit loss and liability for notary to making establishment limited liability company deed by a couple of marriage bond without marriage agreement. This research adapted a empirical juridical research methodology by doing field reasearch to acquire primary and secondary data. The data that was acquired either primary and secondary was processed in qualitative and served in descriptive. This research use purposive sampling method as sampling technique. The purposive sampling method is determined by respondent who directly involved with objective research. Through the research, it could be summed up: First, Duties and responsibilities doing by director and commissioner who they was a couple of marriage bond in PT. Aneka Sehat, has conflicts of interest between family issues and companies issues that causing profit loss against PT. Aneka Sehat. Second, the problems that causing loss to PT. Aneka Sehat. Directors and Commissioners are responsible to pay the entire debt of the Company to personal assets because they was a couple of marriage bond without marriage agreement, private asset of director and commissioner are joint asset which is used to pay for any loss that occurred in the Company. Third, against establishment limited liability company deed is partij acte, where the parties facing responsible of the truth materiel, so that notary should not responsible when notary pour out explanation and desire of the parties to in a deed. Notary can responsible in civil in terms of establishment of the company a finite being through negligence result in a loss in others is to do an unlawful act . Keywords: limited liability company, Director, Commissioners, marriage agreement, notary.
Kata Kunci : Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Direksi, Komisaris, Perjanjian Kawin, Notaris.