Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN HAKIM ATAS PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN (Studi Putusan Nomor: 108/Pdt.P/2016/Pn.Jkt.Sel)

EPA RIANA, Antari Innaka Turingsih

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan hakim menetapkan permohonan perjanjian kawin setelah perkawinan dalam penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 108/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel., mengetahui dan mengkaji akibat yang timbul dan bagaimana perlindungan dari adanya Perjanjian kawin terhadap pihak ketiga dalam putusan pengadilan negeri jakarta selatan Nomor 108/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel. Jenis enelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung wawancara dengan narasumber, Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder antara lain mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan narasumber. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptif analitik selanjutnya dikaji berdasarkan metode berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum dan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menetapkan perjanjian kawin setelah perkawinan yaitu adanya Yurisprudensi yang merupakan suatu sumber penemuan yang dapat dijadikan pandangan hakim dalam menuangkan putusannya.Kemudian kealpaan dan ketidaktahuan Para Pemohon, adanya kesepakatan kedua belah pihak atas harta-harta pribadi baik yang sudah ada pada saat perkawinan maupun terhadap harta-harta yang akan timbul dikemudian hari menjadi terpisah satu dengan yang lainnya juga menjadi pertimbangan hakim. Akibat harta kekayaan suami isteri dari adanya Perjanjian kawin setelah adanya penetapan Pengadilan adanya perubahan kedudukan harta suami isteri yang semula merupakan harta bersama menjadi terpisah baik harta sebelum dibuatnya penetapan pengadilan dan setelah dibuatnya penetapan pengadilan tersebut dan mengikat kedua belah pihak yang membuat, juga berlaku bagi pihak ketiga tersangkut. Penetapan tersebut berindikasi merugikan pihak ketiga karena undang-undang mengatur Perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan namun jika perjanjian kawin tersebut dibuat setelah perkawinan dilangsungkan dengan dasar penetapan Pengadilan Negeri maka perjanjian kawin tersebut hanya mengatur harta perkawinan setelah penetapan Pengadilan.

This study aims to determine and assess basic consideration of the judges in setting up an after marriage agreement in the decision of South Jakarta district Court number 108 / Pdt.P / 2016 / PN.Jkt.Sel., To know and assess the consequences arising and how does the protection with the married agreement existence to a third party in South Jakarta district Court decision No. 108 / Pdt.P / 2016 / PN.Jkt.Sel. The research types used is the normative law research which is supported by informant interviews. This study uses library researches to obtain the secondary data include primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials and interviewees. The data were then analyzed by analytic descriptive method thenassessed on the basis of deductive method of thinking. The research result shows that basic of law and consideration of the South Jakarta District Court judges in setting upthe after marriage agreement that the existence of the jurisprudence is a source of the invention that can be used as the judges views in determining the verdict. Hereafter, the negligence and ignorance of the applicant, the agreement of both parties on both personal treasures that already exist at the time of marriage and the treasures that will arise in the future become separated from one another also become the consideration of the judge. The result of the wealth in the marital Agreement after the designation of the Court is a change in the position of conjugal propertyposition which was the joint possessions, turns into a separate possessions, even for the treasure before the court establishment and after the establishment of the courts, and it is also binding on both parties who made the agreement, and applies to the third parties who are involved. The stipulation is indicated harmingthe third parties since the legislation regulate the mating agreements which is made before or at the time of marriage, but if the wedding agreement was made after the marriage took place on the basis of the establishment of the District Court, the marital agreement only regulate marital property after the establishment of the Court.

Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Setelah Perkawinan, Perkawinan Campuran.

  1. S2-2017-372248-abstract.pdf  
  2. S2-2017-372248-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-372248-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-372248-title.pdf