PENILAIAN KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA KE KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (Studi Kasus pada Perkara Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan PT HD Finance Tbk oleh PT Tiara Marga Trakindo)
VANIA TARMEDHI, Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTATujuan penelitian dari Tesis ini adalah untuk mengetahui bilamana pengambilalihan Perusahaan Terbuka tersebut dikatakan berlaku secara efektif yuridis dan dapat tidaknya sanksi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan diterapkan terhadap transaksi yang telah diberitahukan ke KPPU. Lebih lanjut, penelitian dalam tesis ini juga ditujukan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang telah beritikad baik melakukan konsultasi dan pemberitahuan transaksi pengambilalihan kepada KPPU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan dengan mempergunakan sumber data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan. Data yang telah diperoleh kemudian di analisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif yuridis yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk uraian dengan pendekatan deskriptif analisis sehingga mendapatkan kesimpulan dan menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengambilalihan saham yang mengakibatkan nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu dapat melakukan konsultasi dan wajib melakukan pemberitahuan ke KPPU dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan. Khusus bagi pengambilalihan perusahaan terbuka, maka perhitungan batas waktu pemberitahuan dimaksud dilakukan sejak disampaikannya laporan penyelesaian penawaran tender wajib kepada OJK. Penilaian terhadap pemberitahuan pengambilalihan itu sendiri tidak dapat dilihat secara terpisah apabila KPPU telah melakukan penilaian sebelumnya pada tahap konsultasi dan tidak terdapat perubahan data signifikan pada saat konsultasi dan pemberitahuan. Namun demikian, meskipun secara materiil KPPU berpendapat tidak terdapat dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Tiara Marga Trakindo namun secara formil KPPU berpendapat telah terjadi pelanggaran. Guna perlindungan pelaku usaha, KPPU wajib melakukan pemeriksaan formil dan materil sebelum menyampaikan tanggapan atas pemberitahuan pengambilalihan dari pelaku usaha.
The objective of this thesis are to find out when the takeover is deemed to be legally effective and whether or not penalties for delay notification can be applied to transactions that have been notified to KPPU. Moreover, the research in this thesis is also to find out the forms of legal protection for the businessmen who already have a good faith to consult and notify the acquisition transaction to KPPU. The research method which been used is normative juridical method with a qualitative approach. Research been conducted with source of data that obtained from literature and field study. Data which has been obtained will be analyzed with qualitative juridical method and further outlined in narrative form with descriptive analysis approach to get conclusion and answer the issues. Based on research, it can be concluded that shares acquisition that cause value of asset and/or value of sales beyond certain number may consult and must notify to KPPU within the time limit on the regulations. Especially for the takeover of public company, calculation of time limit start when the tender offer report submitted to OJK. Assessment of such take over notification shall not be viewed separately if KPPU has assessed previously on consultation and notification stage and there is no significant changes to the data on consultation and notification stages. However, even if KPPU materially believes that there is no suspicion of monopoly practices that conducted by PT Tiara Marga Trakindo but formally in KPPU�s opinion the violation has been occurred. For the protection of businessmen, KPPU have to examine formal and material before delivering its responses over notification from businessmen.
Kata Kunci : Pengambilalihan, Perusahaan Terbuka, Pasar Modal, Persaingan Usaha, Acquisition, Listed Company, Capital Market, Business Competition.