Laporkan Masalah

PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN JANGKA PANJANG (FPJP) BAIL OUT BANK CENTURY DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM PERBANKAN

HASANUDDIN NASUTION, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penyelamatan Bank Century adalah merupakan salah satu issu yang paling banyak dibicarakan dan bahkan menyita waktu dan pikiran masyarakat Indonesia sejak tahun 2008 sampai tahun 2010 bahkan hingga saat ini. Padahal Bank Century hanyalah Bank kecil di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Pemerintah akhirnya memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) atau Bail Out kepada Bank Centrury. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian atas masalah tersebut yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan fakta serta informasi yang seluas-luasnya berkaitan dengan persyaratan Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) atau Bail Out. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian kepustakaan dan termasuk penulis sempat melakukan diskusi dengan Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan data-data dan fakta yang diperoleh memperlihatkan bahwa pemberian Fasilitas ini telah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lainnya. Akan tetapi ada 2 (dua) hal menjadi substansi yang sangat sensitive untuk bisa diklarifikasi segera, terutama oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, yakni; (a). persyaratan tentang Bank Gagal Berdampak Sistemik dan (B) pengertian uang Negara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ternyata Bank Indonesia telah terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/PBI sebelum Bank Century ditetapkan sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik. Dengan demikian, maka Bank Century dianggap memenuhi persyaratan untuk diberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP). Oleh karena itu perubahan dan/atau amandemen Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian Fasilitas pinjaman Jangka Panjang (FPJP) harus segera dilakukan.

Rescue Bank Century is one of the most talked about issues. It was time and mind consuming for Indonesian people, from event period of time (2008 to 2010) until today. Even though, Century is only a small Bank in Indonesia. This issue happened because of the Long Term Loan Facility or Bailout given by Government to the Centrury Bank. Why? In a study conducted by the authors, including when the authors discuss the legal director of the Deposit Insurance Agency, answer to this issue was not visible. That is because, based on data and facts obtained, it showed that administration facilities have been in accordance with the other rules and regulations. But there are two (2) things that become very sensitive to substances which could be clarified quickly, mainly by the Ministry of Finance and Bank Indonesia, namely; (A) Requirements regarding systemic impact of the failed bank and (B) The notion of State money. The author concludes that changes and / or amendments to Law No. 17 Year 2003 on State Finance, and Law No. 24 Year 2008 on the Deposit Insurance Agency, as well as all the legislation governing the provision of Facility Term Loan length should be done immediately. Thus we as a nation do not make mistakes are repeated in the future.

Kata Kunci : Bail Out, Bank Gagal, Bailout, Failed Bank, Systemic Impact

  1. S2-2017-326544-abstract.pdf  
  2. S2-2017-326544-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-326544-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-326544-title.pdf