Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan No.1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Surat Izin Praktik Bidan Di Kabupaten Tanah Laut
SULUH SENIORITA DEWI, Rimawati, S.H.,M.Hum
2017 | Tesis | S2 Hukum KesehatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan pada tahun 2016 di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, khususnya berkaitan dengan Surat Izin Praktik Bidan sehubungan dengan tidak adanya rekomendasi bagi bidan yang bertugas di desa oleh Organisasi Profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Tanah Laut sebagai salah satu persyaratan pembuatan Surat Izin Praktik Bidan, dan pelaksanaan penegakan hukum dan upaya yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut terhadap implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan pada tahun 2016 di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, khususnya berkaitan dengan Surat Izin Praktik Bidan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Bahan penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari subyek penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumen, penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian dapat diuraikan bahwa implementasi peraturan belum berjalan dengan baik yang ditunjukkan dengan belum saling mendukungnya komunikasi antara bidan desa, IBI, dan Kepala Dinas Kesehatan, sumberdaya, karateristik agen pelaksana, struktur birokrasi terkait persyaratan praktik masih sulit untuk dilengkapi, kondisi sosial ekonomi dan politik belum mendukung, perspektif kepatuhan masih rendah, kelancaran rutinitas terkait SIPB tidak berjalan lancar dan menimbulkan konflik serta belum terwujudnya kinerja yang memuaskan penerima manfaat. Pelaksanaan penegakan hukum belum berjalan secara optimal dan efektif, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum belum berjalan efektif dan saling mendukung. Pengawasan secara kontinyu belum dilakukan serta belum ada tindakan tegas terkait penegakan sanksi.
The research is aimed to understand and analyze the implementation of Peraturan Mentri Kesehatan number 1464/MENKES/PER/X/2010 about Legal Permit and Management of Midwife Practice on 2016 in Tanah Laut Regency, South Kalimantan, especially related with Legal Permit of Midwife Practice regarding the absent of recommendation for the assigned midwife from the profession organization, Indonesian Midwife Association (IBI � Ikatan Bidan Indonesia) Tanah Laut branch as one of the requirements of Legal Permit of Midwife Practice application, and the law enforcement performed by Public Health Office of Tanah Laut Regency on the implementation of Peraturan Menteri Kesehatan Number 1464/MENKES/PER/X/2010 about Legal Permit and Management of Midwife Practice on 2016 in Tanah Laut Regency, South Kalimantan, especially related with Legal Permit of Midwife Practice. This research is an empirical study. The research materials are primary data, and secondary data. Primary data is obtained from the research subject, and the secondary data is taken from a documents study. The data is analyzed by qualitative method, and displayed descriptively. The result of the study is that the implementation of the rules is not well implemented yet which is shown by the unsupportive communication among the midwife, IBI (Indonesian Midwife Association), and the chief of Public Health Office, resources, characteristics of implementation agents, bureaucracy structure related to the practice requirements is difficult to be met, the social economy and politics condition is not supportive yet, obedience perspective is still low, the SPIB routines do not run well and create conflicts, and a satisfying performance is not felt by the patients. The law enforcement is not optimally and effectively performed, law factor, law enforcer factor, infrastructures and facilities factor, society factor, and tradition factor which influence the law enforcement is not effectively and supportively run yet. Constant supervision is not conducted, and there is no bold action regarding the sanctions implementation. Key words : Implementation, Law Enforcement, Legal Permit of Midwife Practice, Midwife.
Kata Kunci : Implementasi, Penegakan Hukum, Surat Izin Praktik Bidan, Bidan.