Laporkan Masalah

KERJASAMA ANTARA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD BPR) BANK BANTUL DENGAN NOTARIS TERKAIT PEMBUATAN AKTA NOTARIIL

PUTRI DRESTHIANA W, Dr. Djoko Sukisno, S.H.,C.N

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

INTISARI Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji urgensi perjanjian kerjasama yang dibuat oleh PD BPR Bank Bantul dengan notaris, kemudian perjanjian kerjasama juga dikaji berdasarkan UUJN/UUJNP dan Kode Etik Notaris, dan dianalisis bentuk kerjasama yang dapat dibuat oleh notaris dengan bank agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian yang menggunakan data primer atau data yang diperoleh dari penelitian lapangan, dimana menggunakan metode wawancara dengan responden dan narasumber, serta memadukan dengan penelitian kepustakaan atau data sekunder, dimana menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa perjanjian kerjasama antara PD BPR Bank Bantul dengan notaris ternyata tidak memiliki urgensi yang mendasar bagi kedua belah pihak. Perjanjian kerjasama antara PD BPR Bank Bantul dengan notaris justru melanggar peraturan perundang-undangan, dan terdapat beberapa pasal dalam UUJN/UUJNP dan Kode Etik yang secara jelas dilanggar oleh notaris. Melihat urgensi perjanjian kerjasama yang tidak signifikan, serta perjanjian kerjasama yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka bentuk kerjasama yang dapat dibuat oleh bank dengan notaris adalah kerjasama yang cukup berlandaskan pada kepercayaan dan tidak perlu dituangkan dalam perjanjian kerjasama tertulis.

ABSTRACT This research aimed to assess the urgency of an agreement made by the PD BPR Bank Bantul with a notary, to assess cooperation agreement based on UUJN/UUJNP and Notary Code, and to analyzed the cooperation form that can be made by a notary at the bank which not against laws. This research is a normative-empirical research using primary data based on field research is interview with respondent and resource person, and secondary data based on library research which is document study and literature study. Data analysis in this research used qualitative method. Based on the research, the results proved that the cooperation agreement between the PD BPR Bank Bantul with the notary did not have basic urgency for both parties. A cooperation agreement between PD BPR Bank Bantul with the notary actually against the law, and there are several articles in UUJN / UUJNP and Code of Conduct which clearly violated by a notary. Seeing the cooperation agreement which not significant and against laws, the cooperation that can be made by Bank with a notary is sufficient cooperation based on trust and do not need to be in a written agreement.

Kata Kunci : Notaris, perjanjian, kerjasama, PD BPR Bank Bantul

  1. S2-2017-371917-abstract.pdf  
  2. S2-2017-371917-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-371917-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-371917-title.pdf