Diversi Sebagai Implementasi Pemenuhan Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tahap Penyidikan
I KADEK DWI SHANTIKA, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2017 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASITujuan penelitian ini adalah mengetahui implementasi diversi sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak anak yang berkonflik dengan hukum serta mengkaji kebijakan yang seharusnya ditempuh dalam pelaksanaan diversi pada tahap penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang menggunakan data primer yaitu wawancara dan pengamatan serta data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan data melalui studi pustaka, pengamatan dan wawancara, sedangkan alat pengumpulan data menggunakan checklist pengamatan dan pedoman wawancara. Dari hasil penelitian diketahui bahwasannya sejarah pelaksanaan diversi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa ketentuan internasional yang mengatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak anak khususnya yang berkonflik dengan hukum seperti, Declaration Of The Rights Of The Child (Deklarasi Hak Anak Tahun 1959), Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak), serta Standard Minimun Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak belum secara komprehensif memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur secara tegas mengenai diversi dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam tahap penyidikan penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku ditangani oleh Unit Perempuan dan Anak yang berada di bawah Satuan Fungsi Reserse Kriminal. Berdasarkan data hasil penelitian sebelum berlakunya UU SPPA 71% penanganan perkara Anak Pelaku dilakukan penyidikan hingga tahap penuntutan, sedangkan setelah berlakunya UU SPPA 70% perkara Anak Pelaku diselesaikan melalui proses diversi, dan hanya 30% perkara Anak Pelaku yang disidik hingga tahap penuntutan. Terdapat beberapa kasus yang diselesaikan melalui mekanisme diversi akan tetapi tidak berhasil menemui kesepakatan diversi dikarenakan terdapat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban. Ketentuan dalam pasal tersebut di atas, sangat memungkinkan menyebabkan timbulnya upaya pemerasan serta balas dendam oleh korban dan/atau keluarga Anak Korban kepada Anak Pelaku, sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Pasal tersebut.
The purpose of this study was to determine the implementation of diversion as one of the fulfillment of right for juvenile delinquents and to review policies that should be applied in the implementation of diversion at the investigation phase. This study is a normative empirical research that used interviews and observations as primary data and primary, secondary and tertiary legal materials as secondary data. The data were collected through library research, observation and interviews, meanwhile as means of collecting data, observation checklist and interview guides were used. The results shows that the history of the implementation of diversion in Indonesia is affected by a number of international regulations governing the protection of children's rights, especially juvenile delinquents, such as Declaration Of The Rights Of The Child (1959), Convention on the Rights of the Child, and the Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (the Beijing Rules). Act No. 3 year 1997 on Juvenile Court has not comprehensively provide protection to juvenile delinquents and was then replaced by Act No. 11 year 2012 on Juvenile Justice System. Act No. 11 year 2012 on Juvenile Justice System strictly regulate diversion using a restorative justice approach. In the investigation phase, cases involving children as perpetrators were handled by the Unit for Women and Children under the Criminal Investigation Unit Functions. Based on the data before the enactment of Act SPPA, 71% of cases involving children as perpetrators were done by doing investigation to the prosecution stage, whereas after enactment of Act SPPA, 70% of cases were resolved through diversion, and only 30% of cases were continued to the prosecution stage. There were several cases resolved through the mechanisms of diversion but did not manage to meet the agreement because there were provisions in Article 9 paragraph (2) SPPA act which states that the diversion agreement must be under consent of the victim and / or victims family. The article could cause blackmail and revenge by the victim and / or victims family to the perpetrators, therefore the revision for that article is needed.
Kata Kunci : Diversi, Anak yang berkonflik dengan hukum, penyidikan