DASAR PERTIMBANGAN NOTARIS DALAM MENOLAK KLIEN DITINJAU DARI KODE ETIK NOTARIS DAN UNDANG UNDANG JABATAN NOTARIS
SURYADI CAESARIO SINAGA, Dr. Sutanto, S.H., M.S
2017 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Notaris dalam menolak klien ditinjau dari Kode Etik Notaris dan Undang Undang Jabatan Notaris, dan mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi alasan Notaris untuk menolak klien di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berkenaan dengan hal-hal yang ada di lapangan dan didukung juga oleh penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Penelitian kepustakaan diperoleh dari membaca dan mempelajari bahan-bahan bacaan yang berupa literatur dan penelitian-penelitian yang relevan, sedangkan penelitian lapangan melalui wawancara dengan narasumber dan responden. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, dasar pertimbangan Notaris dalam menolak klien harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta asas-asas pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris, yaitu asas kepastian hukum, asas persamaan, asas kepercayaan, asas kehati-hatian, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas tradisional (Tabellionis Officium Fideliter Exercebo), dan asas itikad baik. Kedua, faktor-faktor yang menjadi alasan Notaris dalam menolak klien di Kabupaten Sleman antara lain adalah tidak terpenuhinya syarat formal dalam pembuatan akta, tidak terpenuhinya batas waktu dalam pembuatan akta, ketidaksesuaian nominal honorarium, penyalahgunaan wewenang dan kompetensi, adanya klien yang tidak beritikad baik, dan adanya indikasi dugaan pelanggaran Undang Undang.
This research aims to determine and analyze basic considerations of Notary in refusing clients reviewed from Ethic Code of Notary and Law of Notary Position, and identify and analyze the factors that become reasons for Notary to refuse clients in Sleman Regency. This research uses empirical juridical methods, namely research done to obtain primary data related with things that exist in the field and are supported by library research to obtain secondary data. The research literature was obtained from reading and studying the reading material in the form of literature and relevant researches, while the field research was obtained through interviews with informants and respondents. The results of this research indicate that, first, basic considerations of Notary in refusing clients must be in accordance with the Law of Notary Position and Ethic Code of Notary and principles of implementation of tasks and position of Notary, namely the principle of legal certainty, the principle of equality, the principle of trust, the principle of prudence , the principle of professionalism, the principle of proportionality, the principle of traditionary (Tabellionis Officium Fideliter Exercebo), and the principle of good faith. Second, factors that become reasons for Notary in refusing clients in Sleman Regency, are unfulfillment of formal requirements in making the deed, unfulfillment of deadlines in making the deed, a discrepancy of honorarium nominal, misuse of authority and competence, there are clients who are not acting in good faith, and there is an indication of alleged violation of Law.
Kata Kunci : Notaris, Menolak Klien, Kode Etik Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris/Notary, Refusing Clients, Ethic Code of Notary, Law of Notary Position