Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK LAINNYA NON UPAH PEKERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XI/2013

ARBENDI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan: (a). untuk mengetahui, penafsiran definisi hak-hak lainnya dari pekerja/buruh Pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (b). untuk mengetahui, perlindungan hukum preventif terhadap hak-hak lainnya dari pekerja/buruh Pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat yuridis Empiris yakni mendasarkan pada data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, penelitian ilmiah, dan sebagainya untuk kemudian dilanjutkan dengan peneltiian terhadap data wawancara di lapangan. Data yang terkumpul dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: 1. Hak-hak lainnya pekerja/buruh dibagi menjadi: (a). bersifat normatif, adalah hak-hak lain yang diberikan dan diatur oleh Undang-undang, misalnya uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan (b). Hak hak lainnya yang tidak bersifat normatif, berarti diberikan dan diatur oleh para pihak menurut kesepakatan baik dalam Perjanjian Kerja (PK) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 2. Perlindungan hukum hak-hak lainnya dari pekerja/buruh Nomor 67/PUU-XI/2013 sudah ada namun tidak sepenuhnya terlindungi, dikarenakan hak-hak non upah pekerja/buruh dikecualikan pembayarannya oleh kreditur Separatis.

This research has purposes of: a) knowing the interpretation of the supplementary worker rights definition after Constitutional Court Decision No. 67/PUU/XI/2013 (b) Knowing the preventive legal protection of the supplementary worker rights after the Decision of Constitutional Court No. 67/PUU-XI/2013. This research belongs to qualitative research of juridical-empirical method that based on the secondary data such as legislation, books and scientific research then proceeded with interview data in the field. The collected data is analyzed by descriptive-qualitative method. The results of this research are: 1. The supplementary rights of worker are classified into: (a) normative, meaning that the supplementary rights which are provided and regulated by acts, such as severance payment, gratuity and compensative payment. (b) non-normative rights, meaning other rights are provided and regulated by the parties in accordance with the agreement in the employment agreement or collective labor agreement. 2. There are already legal protection of supplementary non-salary rights in Decision of Constitutional Court No. 67/PUU-XI/2013 but they are not completely protective because the supplementary rights of the worker are not included in separatist creditor payment.

Kata Kunci : Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, Definisi Hak-Hak Lainnya dan Perlindungan Hukum

  1. S2-2017-376186-abstract.pdf  
  2. S2-2017-376186-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-376186-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-376186-title.pdf