Gangguan Jiwa dan Cacat Jiwa Sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Penyidikan dan Pembuktian Perkara Pidana
CALVIN LUCKY, Sigid Riyanto S.H., M.Si.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui kualifikasi hukum dari alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 44 KUHP yaitu gangguan kejiwaan dan cacat kejiwaaan serta pertimbangan penerapannya dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan data yang diperoleh dari perpustakaan dan wawancara dengan beberapa narasumber. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini, maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu: 1. Gangguan jiwa yang dapat dikualifikasikan sebagai alasan penghapus pidana adalah seluruh gangguan jiwa yang psikosis dan merusak mens rea dari pelaku tindak pidana, serta cacat jiwa yang dapat dikualifikasikan sebagai alasan penghapus pidana adalah tingkat intelejensi yang berada pada taraf kurang dari 70 dan harus dibuktikan secara deskriptif normatif dengan perbuatan yang dilakukan 2. Hakim dan penyidik menggunakan parameter pembuktian sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan kemampuan bertanggungjawab seorang pelaku tindak pidana.
Abstract This research was conducted to analyze the qualification of the mental disorder and mental retardation as an insanity defense in Indonesian criminal investigation and proof process, also consideration of the investigator and the judge to acquitting the case in a reason of insanity. This research used a normative research method in obtaining secondary data which obtained from the library and interview with several expert. Based on the result and a discussion of this research, the conclusion can be summarized as: 1. Mental disorder which is qualified as a reason of insanity defense is a psychotic mental disorder that distracted and disorganized the mens rea. Mental retardation which is qualified as a reason of insanity defense is a person who has a low level of intelligence quotient lower than 70, and must be proven with a descriptive normative method in the court. 2. Judge and investigator always using a standard of proof to acquitting a case which the perpetrator issued an insanity defense.
Kata Kunci : Gangguan Jiwa, Alasan Penghapus Pidana