Laporkan Masalah

KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN BANK

WENING CAHYANINGTYAS, Dr. Paripurna, SH., M.Hum., LL.M.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang independen, yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Ditetapkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka terhitung mulai 31 Desember 2013, tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari BI kepada OJK. Dalam Undang-Undang tersebut, LPS diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan bank dengan berkoordinasi dengan OJK. Pemberian wewenang yang melekat pada undang-undang institusi lain, menimbulkan dugaan terkait bagaimana proses pelaksanaan pemeriksaan bank oleh LPS berdasarkan UU OJK tersebut dan hambatan-hambatan apa yang dihadapi LPS dalam melaksanakan pemeriksaan bank.

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara umum tentang prosedur pelaksanaan pemeriksaan bank yang dilakukan oleh LPS dalam menjalankan fungsinya serta nemberikan gambaran atas hambatan-hambatan LPS dalam melaksanakan pemeriksaan bank. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu dengan mengumpulkan,mempelajari, dan menelaah data dengan menggunakan literatur-literatur seperti perundang-undangan, buku-buku serta makalah-makalh di bidang hukum perbankan.

Kata Kunci : LPS, OJK, Pemeriksaan Bank

  1. S2-2017-341639-bibliography.pdf  
  2. S2-2017-341639-tableofcontent.pdf  
  3. S2-2017-341639-title.pdf