Laporkan Masalah

PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN MELALUI UPAYA BANDING ADMINISTRATIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL di BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

AJENG RISNAWATI SASMITA, Dwi Haryati, S.H.,M.H.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Badan Pertimbangan Kepegawaian berikut persamaan dan perbedaannya dari PTUN serta keuntungannya bagi PNS. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam membuat suatu putusan mengenai Upaya Banding Administratif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana fokus penelitian mengarah kepada Proses Penyelesaian Sengketa Kepegawaian di BAPEK dan PTUN, serta dasar pertimbangan yang digunakan dalam Putusan Banding Administratif. Bentuk data dalam penelitian ini terdiri dari data pustaka dan data lapangan yang diperoleh dengan cara wawancara terstruktur dan studi dokumentasi. Hasil penelitian dianalisis dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Upaya Banding Administratif adalah upaya yang ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Banding Administratif ini diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. Penyelesaian sengketa di BAPEK dan PTUN sama, yaitu melalui mekanisme sidang. Putusan Banding Administratif mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim di PTUN. Perbedaannya terletak pada batas waktu pengajuan banding/gugatan, tata cara persidangan, dan bentuk/bunyi putusannya. Keuntungannya bagi PNS adalah prosesnya lebih efektif, efisien serta tidak tidak menghabiskan banyak biaya, selain itu juga dimungkinkan kesempatan untuk menerima gaji dan melanjutkan bekerja jika diizinkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.Pertimbangan dalam Putusan meliputi segi hukum (rechtmatigheid) dan segi kemanfaatan (doelmatigheid). Segi hukum menggunakan Peraturan-peraturan terkait hukum kepegawaian, dan segi kemanfaatan menggunakan pertimbangan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta manajemen kepegawaian atas dasar kemanusian demi tercapainya keadilan bagi semua pihak (PNS dan Pemerintah).

This study aimed to describe the Procedure of Employment Dispute Resolution in the Personnel Advisory Board succeeding the similarities and differences of the Administrative Court and also the benefits for Civil Servants. This study also aimed to find out the rationale used by the institution in making a decision regarding to the Administrative Appeals efforts. The type of this research is a legal normative research where it focused on the Employment Dispute Resolution Process in Personnel Advisory Board (BAPEK) and Administrative Court (PTUN), and also analyzed the rationale used in the decision-making of the Administrative Appeal. The data in this study consisted of literature data and field data obtained by means of a structured interview and documentation study. The results were analyzed with descriptive qualitative method. The Administrative Appeal is an administrative efforts that can be taken by civil servants who are not satisfied with the disciplinary punishment in the form of honorable dismissal/discharge not by their own request or unhonorable dismissal. The Administrative Appeals is submitted to the Personnel Advisory Board. Both of the dispute resolutions, bapek and ptun are implemented through the court mechanism. The administrative appeal decision has the same legal force with the judge's decision in the administrative court. The difference could be founded in the proceedings, and the shape/sound decision. The advantage for civil servants would be an effective and efficient process that doesnt costs a lot, it also possible for the civil servants to receive their salaries and return to office if its allowed by the staffing officers. The Appeal decision has final characteristic and bind to everyone. The consideration taken by the Advisory Board in the Administrative Appeal Decision are legal terms (rechtmatigheid) and expediency terms (doelmatigheid). The legal term used the regulations related to employment law and the expendiency termsused the General Principles of Good Governance and personnel management based on humanitarian interests of justice for all parties (civil servants and government).

Kata Kunci : Sengketa Kepegawaian, Upaya Banding Administratif, Badan Pertimbangan Kepegawaian / Personnel Dispute, Administrative Appeal, Personnel Advisory Board.

  1. S2-2017-310896-abstract.pdf  
  2. S2-2017-310896-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-310896-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-310896-title.pdf