Laporkan Masalah

OPTIMALISASI PERAN KEPOLISIAN SEKTOR DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN JALANAN (STREET CRIME) DI KABUPATEN BANTUL

M DEBBY TRI A, Dr. Supriyadi S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelusuri dan mengetahui upaya Kepolisian Sektor (Polsek) dalam penanggulangan kejahatan jalanan di Kabupaten Bantul; serta untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan yang dilakukan dalam mengoptimalkan penanggulangan kejahatan jalanan di Kabupaten Bantul ke depan. Adapun penelitian yang penulis lakukan menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai data utamanya. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah preskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Upaya Polsek dalam penanggulangan kejahatan jalanan di Kabupaten Bantul adalah dengan melakukan patroli rutin antar fungsi, melakukan pembinaan terhadap anak-anak jalanan, melakukan pembinaan terhadap anak-anak sekolahan agar tidak bolos sekolah dan nongkrong-nongkrong di jalan sambil minum-minuman keras, memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum melalui Babinkamtibmas dan memberikan pembinaan hukum terhadap masyarakat agar sadar hukum, juga melakukan pengawasan terhadap para residivis yang ada di wilayah Polsek. Dalam mencegah semakin maraknya kejahatan jalanan, upaya yang dilakukan oleh pihak penyidik Kepolisian Sektor dengan cara melakukan tindakan Preventif antara lain: melakukan pengawasan secara ketat di tempat lain yang diperkirakan dapat melancarkan aksi kejahatan jalanan; menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga dirinya, dan selalu waspada kepada barang yang dibawanya, jangan terlalu berlebihan dalam memakai perhiasan; peningkatan penjagaan yang biasanya dilakukan dengan berpakaian preman, dapat juga dilaksanakan dengan berpakaian dinas terhadap daerah-daerah yang merupakan daerah rawan terjadinya kejahatan jalanan; serta melakukan kegiatan razia di tempat-tempat yang sering dijadikan tempat para preman, mangkal dan tempat-tempat yang sering terjadi kejahatan jalanan; serta (2) Upaya yang seharusnya dilakukan dalam mengoptimalkan penanggulangan kejahatan jalanan di Kabupaten Bantul ke depan adalah dengan melakukan pembinaan terhadap anak-anak di sekolahan, membubarkan geng-geng motor yang ada, melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang sering digunakan untuk nongkrong-nongkrong anak-anak muda, penambahan personil Polisi agar supaya personil dapat mencakup ke semua wilayah, dukungan logistik anggota untuk Polisi dan bekerjasama dengan masyarakat untuk meningkatkan siskamling. Upaya yang telah dilakukan yaitu melakukan pembinaan dari fungsi binmas ke sekolah-sekolah, patroli wilayah rutin dan membubarkan kelompok-kelompok yang sering nongkrong dan minum-minuman keras, operasi rutin terhadap penjual minuman keras dan diproses sesuai dengan perundangundangan yang berlaku, mendata residivis yang saat ini sudah keluar dari penjara yang dimungkinkan di luar masih melakukan kejahatan lagi, bekerjasama dengan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, serta lebih giat lagi untuk siskamling di wilayahnya masing-masing.

The purpose of this study was to explore and know the effort of the Police Sector (Polsek) in the prevention of street crime in Bantul; as well as to study and formulate policies implemented in optimizing the prevention of street crime in the district of Bantul forward. The research by the author uses empirical legal research, namely legal research priority field research to obtain primary data as the main data. Analysis of data used in this study is a qualitative prescriptive. The results of this study are: (1) Attempts police in the prevention of street crime in Bantul is to conduct routine patrols between functions, to provide guidance to street children, to provide guidance to school kids not to skip school and hang out in street while drinking, giving counseling through Babinkamtibmas law and provide legal guidance to the public to be aware of the law, also conduct oversight of the convicts in the region police. In preventing the proliferation of street crime, the efforts made by the police investigators from Sector by way of Preventive measures include: monitoring closely in other places expected to be staged street crime; appealed to the public to be careful in keeping him, and always alert to the goods carried, not too excessive in wear jewelry; improvement of care which is usually done by plainclothes, can also be implemented in uniform against regions that are prone to street crime areas; and conduct raids in places that are often used as a point of thugs, hung and places that common street crime; and (2) Efforts should be done in optimizing the prevention of street crime in the district of Bantul forward is to guide the children in school, disperse gangs existing motors, conduct routine patrols in places that are often used to nongkrong- hanging young children, additional police personnel so that personnel can cover for all areas, logistical support for members of the Police and work with the community to improve siskamling. Efforts have been made, namely to provide guidance on the functions Binmas to schools, patrols the area regularly and disperse groups are often hanging out and drinking, routine operation against liquor and processed in accordance with the legislation in force, identifying the recidivist which is now out of prison are possible outside still commit crimes, work with the community to be cautious and alert, more active for siskamling in each region.

Kata Kunci : Optimalisasi, Peran, Kepolisian Sektor, Kejahatan Jalanan