Laporkan Masalah

Implementasi Kewajiban Rahasia Jabatan Notaris Terkait Dengan Pemanggilan Dalam Proses Penyidikan

RESTI KARINA NINGRUM, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

INTISARI Tujuanpenelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan mengenai implementasi kewajiban rahasia jabatan Notaris terkait dengan pemanggilan dalam proses penyidikan. Penelitian ini bersifat normatif empiris dengan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapat data primer yang kemudian didukung data sekunder dari penelitian kepustakaaan.Seluruh data yang dikumpul dianalisis dengan metode kualitatif. Subyek dalam penelitian ini menggunakantehnik purposive sampling. Disebutpurposive sampling karena dalam pengambilan sampe ldilakukan dengan mengambil orang-orang terpilih benar oleh peneliti menurut ciri spesifik yang dimiliki oleh sampel. Hasi penelitian menunjukan bahwa : (1) Kewajiban menjagarahasia jabatan Notaris yang terdapat didalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f, dan pasal 54 ayat (1) UUJNP ) sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan tanpa alasan apapun kecuali Undang- Undang menentukan lain. Dalam prakteknya, Notaris yang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan dengan itikad baik atau dengan kooperatif akan datang memenuhi panggilan tersebut. Dalam hal Notaris memberikan keterangan, Notaris memiliki kewajiban rahasia jabatan yang wajib dilaksanakan, terutama dalam hal memberikan keterangan yang berhubungan pada subtansi aktanya, Notaris hanya akan memberikan keterangan mengenai proses atau prosedur pembuatan akta, bukan mengenai isi aktanya. (2)Dalam prakteknya kewajiban rahasia Jabatan Notaris merupakan suatukewajiban yang harus dilaksanakan oleh Notaris, dapat dilepaskannya kewajiban rahasia jabatan tersebut kecuali Undang-Undang memerintahkan dan mendapat persetujuan dari Hakim. Pelaksanaan Nota kesepahaman yang dapat melepaskan Kewajiban rahasia jabatan Notaris tidak sebanding dengan perintah yang telah di atur secara tegas didalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJNP yang mewajibkan Notaris untuk merahasiakan segala Sesutu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan sesuai dengan sumpah dan janji jabatannya.

Abstract The purpose of this study was to answer the question regarding the implementation of the confidentiality obligations related to the notary office calling in the investigation process. This study is a normative empirical field research conducted to obtain primary data which is then supported by secondary data from the literature research. All data collected were analyzed using qualitative methods. The subjects in this study using purposive sampling technique. Called purposive sampling because the sampling is done by taking the people who elected properly by the researchers according to the specific characteristics possessed by the sample. The research results showed that: (1) the obligation of the secret Office of notary public as contained in article 4 paragraph (2), article 16 paragraph (1) letter f and article 54, paragraph (1) UUJNP) as an obligation that must be carried out without any reason. In practice, a notary public who was called as a witness in the process of investigation in good faith or with the cooperative will come meet the call. In case a notary provides information, Notary secret Office has a duty that must be carried out, especially in terms of providing information on related substances deed. (2) In practice, the obligation of the secret Office of notary public is an obligation that must be carried out by a notary, can he gave up the post of secret obligation unless the legislation ordered and got the approval of the judge. The implementation of the memorandum of understanding which can release confidential Obligations the Office of notary public is not comparable to a command has been set explicitly in article 4 paragraph (2) and article 16 paragraph (1) letter f UUJNP which require a notary public to keep secret everything about deed made and provide any information in accordance with the Oaths and promises.

Kata Kunci : Implementasi, RahasiaJabatan, Notaris.

  1. S2-2017-372166-abstract.pdf  
  2. S2-2017-372166-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-372166-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-372166-title.pdf