Laporkan Masalah

analisis hukum kedudukan dana corporate social responsibility (CSR) yang berkaitan dengan harta perseroan terbatas yang dipailitkan

M SYAHRI RAMADHAN S, Tata Wijayanta

2017 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan dan menganalisis : 1) kedudukan dana corporate social responsibility (CSR) yang berkaitan dengan harta Perseroan Terbatas yang dipailitkan, dan 2) mengetahui dan menganalisis mengenai kualifikasi masyarakat yang sebenarnya berhak atas dana Corporate Social Responsibility (CSR) terkait dengan harta Perseroan Terbatas yang dipailitkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara dengan narasumber Legal Staff dari PT. Sriwijaya Bara Priharum yang berlokasi di kota Palembang. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan didukung wawancara dengan narasumber. Cara dan alat pengumpulan data sekunder dilakukan dengan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen, sedangkan wawancara dilakukan dengan semi terstruktur terhadap narasumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dana CSR meskipun secara normatif merupakan kewajiban hukum, akan tetapi kepada tahapan teknisnya, pengelolaan CSR ini seakan - akan masih diterjemahkan sebagai program sukarela atau voluntary saja sehingga dana CSR tersebut dapat dijadikan boedel/harta pailit. Adanya kerancuan dalam penerapan sanksi bagi Perseroan Terbatas (PT) yang tidak melaksanakan program CSR, belum ada keseragaman/standarisasi dalam pengaplikasian program CSR dan masih adanya stigma bahwa CSR merupakan beban bagi perusahaan, maka dana CSR belum dapat dikategorikan sebagai pengecualian dari harta kekayaan debitur yang dipailitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dana CSR apabila ditinjau dari realitas konsep MOU terkait dana CSR dan komparasi antara dana CSR dan pajak, maka dana CSR tidak dapat dikategorikan sebagai utang yang lahir dari perjanjian maupun undang - undang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa 1) Sepanjang dana CSR tersebut masih tersimpan di anggaran Perseroan Terbatas dan belum diberikan sebagian maupun sepenuhnya terhadap masyarakat, maka kedudukan dana CSR yang berkaitan dengan harta Perseroan Terbatas yang dipailitkan merupakan boedel / harta pailit, dan 2) Masyarakat yang sebenarnya berhak atas dana CSR tidak dapat dikualifikasikan sebagai kreditur atas harta Perseroan Terbatas (PT) yang dipailitkan dikarenakan dana CSR tersebut bukan merupakan utang yang lahir dari perjanjian maupun undang - undang. Oleh karena itu, perlu disarankan 1) Pemerintah harus mengkaji kembali atau justru merevisi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terutama di dalam Pasal 22 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengatur mengenai pengecualian harta kekayaan debitur sebagai boedel / harta pailit, dan; 2) Pemerintah harus mengkaji kembali atau justru merevisi UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama mengenai kedudukan dana CSR dan masyarakat yang berhak atas dana CSR tersebut

This study was aimed to determine and analyze: 1) the position of fund corporate social responsibility (CSR) related to the assets of bankrupted limited liability company, and 2) the qualifications of people who have the rights to the funds of Corporate Social Responsibility (CSR) related to the assets of bankrupted limited liability. This was a normative study supported by the interview from Legal Staff of PT. Sriwijaya Priharum Bara in Palembang. The researcher used secondary data through literature research (documentation and study documents) and semi-structured interview with informants in collecting the data. The data were analyzed qualitatively. The results of study showed that although the normative CSR funds were legal obligations, at the technical stage, CSR management was still be regarded as voluntary programs or so that the funds can be considered boedel. The confusion in the application of sanctions for Limited Liability Company (PT) which did not carry out CSR programs, no uniformity / standardization in the application of CSR programs and the persistence of stigma that CSR was a burden for the company, so the CSR funds can not be categorized as an exception from the assets of the debtor that was bankrupted as stipulated in Article 22 of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment. CSR funds, when viewed from the reality of the concept of CSR funds and related MOU comparison between CSR and tax funds, could not be categorized as a debt that was born of the agreement and the law. Based on the results of the study, it was concluded that 1) the CSR fund was still sitting in budgetary Company Limited and has not been granted in part or fully to society, so the position of CSR funds related to assets of bankrupted limited liability company were boedel, and 2) Community which has the rights of CSR fund can not be qualified as creditor to the assets of bankrupted Limited Liability Company (PT) because CSR fund is not a debt that is made from the agreement and legislation. Therefore, it is recommended that 1) The Government should reassess or even revise Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment notably in Article 22 of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment governing the exclusion of wealth debtor as boedel / bankruptcy estate, and; 2) The government should reassess or even revise Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, especially regarding the position of CSR and public funds are entitled to the CSR fund

Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Corporate Social Responsibility, Kepailitan

  1. S2-2017-387592-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387592-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387592-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387592-title.pdf