PEMBINAAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) KABUPATEN SLEMAN TERHADAP NOTARIS YANG TIDAK MENYIMPAN MINUTA AKTA
FANNY MEILIN TUWO, Dr. Sutanto S.H., M.S
2017 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis dan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan Notaris tidak menyimpan minuta akta dan untuk mengkaji, menganisis dan mengetahui bagaimana cara Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Sleman melakukan pembinaan terhadap Notaris yang tidak menyimpan minuta akta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis-empiris yaitu penelitian hukum yang sumber datanya diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Cara memperoleh data dilakukan dengan penelitian lapangan agar mengetahui fakta-fakta yang terjadi di lapangan, yakni melalui wawancara terhadap narasumber dan responden. Seluruh data kemudian diuraikan dan dianalisa secara deskriptif-kualitatif. Faktor-faktor Notaris tidak menyimpan minuta akta berasal dari faktor internal yakni dalam diri Notaris yang bersangkutan, kemudian dari faktor internal didukung beberapa faktor lain yakni kesibukan lain diluar profesi jabatan Notaris dan mental Notaris. Pembinaan yang dilakukan oleh MPD Kabupaten Sleman terhadap Notaris yang tidak menyimpan minuta akta adalah dengan cara memberikan nasehat, himbauan dan menanamkan rasa tanggung jawab terhadap Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris.
This research aims to study, analyze and identify factors that Notaries not to retain the original of deed and to study, analyze and identify how the Regional Supervisory Council of Sleman Regency guides Notaries that do not retain the original of deed. This research is a legal research of juridical-empirical nature, i.e. a legal research of which data source is obtained from field and library research. Data is obtained by means of conducting a field research in order to identify facts occuring in the field, i.e. interviewing resources persons and respondents. All data is then described and analyzed on a descriptive-qualitative basis. Factors why Notaries do not retain the original of deed originate in the internal factor, i.e. inside the Notary concerned, and then the internal factor is supported by several other factors, i.e. other activities outside the profession of Notary and mentality of Notary. Guidance by the Regional Supervisory Council of Sleman District against Notaries that do not retain the original of deed is providing advice, reminder and instilling the sense of responsibility towards the Unitary State of the Republic of Indonesia, the Act No. 30 of 2004 in conjunction with the Act No. 2 of 2014 and the Code of Conduct of Notary.
Kata Kunci : Pembinaan, Majelis Pengawas Daerah (MPD), Notaris, Minuta akta.