KULON PROGO MENUJU E-GOVERNMENT (Studi Kasus Implementasi e-Government pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulon Progo)
MUH RIO NISAFA, Dr. Phil. Ana Nadhya Abrar, M.E.S.
2017 | Tesis | S2 Ilmu KomunikasiSejak ditetapkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, presiden telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah, termasuk Bupati, untuk melaksanakan pengembangan, merumuskan dan melaksanakan rencana tindak kebijakan e-government. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulon Progo juga mempunyai tanggung jawab dalam implementasi e-government, sesuai kewenangan yang dimilikinya. Implementasi e-government pada BPMPT dapat dilihat melalui Sistem Informasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Penelitian dengan metode studi kasus ini dilakukan untuk memahami bagaimana BPMPT Kabupaten Kulon Progo mengimplementasikan kebijakan e-Government pada 2013-2016. Data dikumpulkan melalui proses wawancara mendalam, observasi, dan dari berbagai dokumen. Hasil penelitian ini menemukan bahwa BPMPT Kabupaten Kulon Progo telah mengimplementasi e-government. Merujuk pada Inpres Nomor 3 Tahun 2003, implementasi tersebut telah berada tahap kedua, yakni pematangan. Sedangkan mengacu Model Dimensi dan Tahap Pengembangan E-Government, implemetasi tersebut juga berada pada tahap dua, yakni transaction. Kesimpulan di atas berdasarkan pada pembahasan faktor-faktor implementasi e-government. Tidak adanya regulasi daerah yang mengatur e-government menyebabkan tidak adanya rencana induk pengembangan e-government pada lingkup Pemerintah Kabupaten yang menyebabkan struktur birokrasi di bawahnya tidak mempunyai arah pengembangan e-government sesuai ranah kewenangannya.
Since the Presidential Instruction No. 3/2003 on the National Policy and Strategy of e-Government Development was stipulated, the President of Indonesia has instructed all levels of government, including regents, to carry out the development, to formulate and implement the action plan for e-government policy. The Office of Capital Investment and Integrated Licensing (BPMPT) of Kulon Progo also has a responsibility in the e-government implementation, as his authority. The e-government implementation in the BPMPT can be seen through the Information System of Investment and Integrated Licensing. This research by case study method was conducted to understand how the BPMPT of Kulon Progo implemented e-Government policy in 2013-2016. Data were collected through interviews, observation, and from various documents. The results of this study found bahwa the BPMPT of Kulon Progo has already implemented the e-government. Referring to the Presidential Instruction No. 3/2003, the implementation has been in the second stage, namely maturation. While referring to the Model of Dimensions and stages of E-Government Development, the implementation was also in the second stage, namely transaction. The above conclusion is based on a discussion on the factors of e-government implementation. The absence of local regulation governing the e-government cause the absence of a master plan for the e-government development in the scope of local government that led to the bureaucratic structures underneath have no a direction for the e-government development in accordance with their authority.
Kata Kunci : e-government, kebijakan komunikasi, implementasi kebijakan, sistem informasi.