Laporkan Masalah

TINJAUAN MENGENAI PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA NOTARIS DI INDONESIA PASCA BERLAKUNYA UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

TASRIK, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tidak adanya Notaris yang mendirikan persekutuan perdata Notaris di Indonesia mengindikasikan bahwa terdapat berbagai kendala, baik dari segi pengaturan maupun dari aspek implementasi dari pendirian persekutuan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dari tidak adanya Notaris yang mendirikan persekutuan perdata Notaris. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui implikasi dari perubahan istilah perserikatan perdata Notaris menjadi persekutuan perdata Notaris dalam Undang-Undang, serta konsep pengaturannya di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yakni: pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Untuk memperoleh pemahaman yang konprehensif, maka diperlukan narasumber yang terdiri dari beberapa orang akademisi di bidang hukum serta beberapa orang Notaris yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia. Hasil penelitian ini mengemukakan beberapa alasan tidak adanya Notaris yang menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata di antaranya yaitu: persekutuan perdata Notaris tidak diatur secara detail dalam Undang-Undang, keahlian yang dimiliki setiap Notaris sama, serta adanya pembagian keuntungan dalam persekutuan. Implikasi perubahan istilah perserikatan perdata Notaris menjadi persekutuan perdata Notaris dalam Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, menjadikan pelaksanaan jabatan Notaris dalam bentuk persekutuan perdata tidak dapat diterapkan. Persekutuan perdata adalah perserikatan yang menjalankan perusahaan, sehingga tidak mungkin Notaris sebagai pejabat publik menjalankan jabatannya dalam bentuk perusahaan. Solusi terbaik bagi permasalahan ini adalah dengan memberlakukan kembali Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata dalam masa transisi sampai dengan diterbitkannya suatu pengaturan khusus mengenai persekutuan perdata Notaris ini. Notaris yang ingin mendirikan persekutuan perdata nantinya dapat mengacu pada peraturan menteri tersebut.

The absence of a Notary Public establish a partnership Notary in Indonesia indicates that there are many obstacles, both in terms of the setting and implementation aspects of the establishment of this alliance. This study aims to find out the reason of the absence of a Notary Public establish a partnership Notary. This study also aims to determine the implications of changing the term civil union into civil partnership Notary in the Act, as well as the concept of regulation in the future. This study uses normative law research by using two approaches, namely: the approach of the legislation and conceptual approach. To gain understanding of the comprehensive, it would require a resource that consists of a few academics in the field of law as well as some of the Notary scattered in various places in Indonesia. The results of this study suggests that several reasons for the lack Notary who runs the office in the form of a partnership among which partnership Notary is not regulated in detail in laws, the expertise possessed by each Notary equal, and their profit sharing in partnership. The implications of changes in the term civil union into civil partnership Notary in Act Amendments Notary, the Notary office makes implementation in the form of a partnership Notary can not be applied. Civil partnership that runs the company, so it is not possible Notary public office to run his post in the form of companies. The best solution to these problems is by re-enacting Law and Human Rights Minister Regulation No. M.HH.01.AH.02.12 of 2010 concerning Notary Requirements Running In The Form of the Civil Union in the transitional period until the issuance of a special arrangement of the partnership Notary. Notary Public who wish to establish a civil partnership in the future, may refer to the ministerial regulation.

Kata Kunci : Notaris, Akta, Persekutuan Perdata, Perserikatan Perdata / Notary Public, Deed, Civil Partnership, Civil Union.

  1. S2-2017-372208-abstract.pdf  
  2. S2-2017-372208-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-372208-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-372208-title.pdf