Laporkan Masalah

Tingkat Compliance Indonesia terhadap Implementasi ASEAN Tourism Strategic Plan I (ATSP I)

VETTY ALFIARNIKA, Drs. Usmar Salam, M.I.S

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Pariwisata di Asia Tenggara merupakan sektor yang potensial untuk dikembangkan. Melalui ASEAN Tourism Strategic Plan I (ATSP I) 2011-2015, ASEAN membentuk seperangkat aturan terkait pengembangan pariwisata. ATSP I terdiri dari tiga arahan strategis yang lebih lanjut dijabarkan menjadi delapan aksi strategis. Setiap negara anggota diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan domestik pariwisata dengan program tersebut. Namun, dalam merespon kemunculan ATSP I, Indonesia cenderung mengabaikan yang mengindikasikan rendahnya tingkat compliance. Keputusan Indonesia menjadi non-compliant didasarkan oleh beberapa hal. Program yang diusung dalam ATSP I tidak relevan dengan kondisi pariwisata Indonesia saat itu, Indonesia menganggap bahwa ATSP I lebih cocok diterapkan di negara ASEAN yang baru mulai mengembangkan sektor pariwisata. Selanjutnya, dengan adanya peran pemerintah yang intensif, Indonesia telah melaksanakan kebijakan yang serupa dengan program ATSP I sebelum ATSP I secara resmi ditetapkan pada tahun 2011. Sebagian besar program telah terlaksana dengan baik. Lebih jauh, dalam periode ATSP I, Kementerian Pariwisata Indonesia berada dalam kepemimpinan dua menteri, Marie Elka dan Arief Yahya, yang memiliki fokus pembangunan pariwisata nasional yang berbeda dengan ATSP I. Hampir tidak ada program dari keduanya yang merujuk pada ATSP I. Terakhir, adanya agenda regional besar untuk mendirikan ASEAN Community 2015 telah menyedot perhatian negara anggota dalam proses persiapan mengingat ASEAN Communiy 2015 memiliki hukum lebih mengikat dibandingkan dengan ATSP I. Oleh karena itu, ATSP I menjadi kurang memiliki kekuatan dibanding ATSP I dalam memaksa negara anggota untuk patuh.

Tourism in Southeast Asia is a potential sector to be developed. Through ASEAN Tourism Strategic Plan I (ATSP I) 2011-2015, ASEAN formulated set of regulations regarding tourism development. It consists of three strategic directions which is divided further into eight strategic actions. Each member state was expected to adjust its domestic policy on tourism based on those programs. However, in responding the existence of ATSP I, Indonesia tended to neglect which indicated the low level of compliance. Indonesian decision for being non-compliant was based upon some reasons. The programs carried out by ATSP I was irrelevant with the condition of Indonesian tourism back then. Indonesia perceived ATSP I was more suitable for ASEAN countries who just begun to develop its tourism sector. Moreover, through intensified role of government, Indonesia had conducted similar regulations with ATSP I programs before its official establishment in 2011. Most of programs had been well implemented. Furthermore, within the period of ATSP I, Indonesian Ministry of Tourism was under control of two ministers, Marie Elka and Arief Yahya, who had different focus from ATSP I regarding national tourism development. Almost none of their programs was based upon ATSP I. Lastly, huge regional agenda in establishing ASEAN Community 2015 had completely taken member states�¢ï¿½ï¿½ attention in preparation process since it is more legally binding in comparison to ATSP I. In consequence, ATSP I became less powerful than ASEAN Community in forcing member states to comply.

Kata Kunci : ATSP I, tourism, Indonesia, compliance

  1. S1-2017-335595-abstract.pdf  
  2. S1-2017-335595-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-335595-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-335595-title.pdf