Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keterangan Waris Yang Dibuatnya

ARI WAHYU SUHARTINI, Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab notaris terhadap keterangan waris yang dibuatnya dan untuk mengetahui bentuk keterangan waris yang sesuai dengan kewenangan notaris dalam Pasal 15 UUJN serta memenuhi syarat sebagai akta autentik berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 38 UUJN. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data menggunakan pendekatan perundang-undangan dan sejarah. Hasil penelitian ini adalah: 1) notaris bertanggung jawab dan harus bersedia mencabut dan melakukan perbaikan apabila terdapat kesalahan dalam keterangan waris yang dibuatnya. Apabila notaris tidak mau mencabutnya, maka pencabutannya harus dengan cara mengajukan gugatan terhadap notaris, dan apabila atas kekeliruan itu menyebabkan kerugian bagi pihak/para pihak, maka notaris dapat dituntut ganti rugi. 2) Kebiasaan notaris Indonesia yang selama ini membuat keterangan waris dalam bentuk di bawah tangan disebabkan masih mengikuti ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang tentang Buku Perutangan Nasional(Wet Op De Grootboeken der nationale Schuld) Negeri Belanda, berdasarkan asas korkodansi, yang apabila dikaitkan dengan Pasal 15 UUJN tentang kewenangan notaris dan Pasal 38 UUJN tentang syarat sebagai akta autentik maka tidak sesuai. Untuk mendudukkan kembali kewenangan notaris sesuai Pasal 15 UUJN yaitu membuat akta autentik yang dibuat oleh/di hadapan notaris dan sesuai dengan kriteria sebagai akta autentik berdasar Pasal 1868 KUH Perdata serta memenuhi syarat sebagai akta autentik dalam Pasal 38 UUJN, maka bantuk keterangan waris yang sesuai adalah akta autentik dan diusulkan berupa akta pihak, yaitu Akta Katerangan Ahli Waris

This research is aimed at revealing notary's responsibility towards inheritance statement they made and discovering the appropriate inheritance statement which suits the Article 15 Notary Code and fulfills the conditions of authentic deed as ruled In Article 1868 of Civil Code And Article 38 of Notary Code. This research was a normative legal research by examining secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials. The data were analyzed using legislations and history approaches. The results of the research are ; 1) notaries are responsible towards inheritances statement and obliged to cancel or to revise the statement for any error found in the statement. In case of notaries unwillingness, cancellation conducted by law suiting the responsible notary and consequently led to requital. 2) the practice of under-hand agreement is caused by following Article 14 verse (2) of Netherlands National Book of Debt ((Wet Op De Grootboeken der nationaleSchuld) in whichbased on concordance principle, contradicts article 15 of Notary Code concerning notary authorities and Article 38 of Notary Code concerning the requisites of authentic deed. To reinstate notary authorities as ruled in Article 15 of Notary Code concerning an authentic deed made by or in the presence of notary, Article 1868 of Civil Code concerning legal authentic deed, and Article 38 of Notary Code concerning qualified authentic deed, the appropriate inheritance statement is in the form of authentic deed and proposed also in form of deed of party, namely The Deed of Inheritance statement

Kata Kunci : Kata kunci :tanggung jawab, notaris, keterangan waris

  1. S2-2016-372147-abstract.pdf  
  2. S2-2016-372147-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-372147-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-372147-title.pdf