Laporkan Masalah

PENGELOLAAN KEPEMILIKAN TANAH MELALUI LOCAL WISDOM OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARANGASEM DAN PEMERINTAHAN DESA ADAT TENGANAN PAGERINGSINGAN KABUPATEN KARANGASEM PROVINSI BALI

I DEWA AYU PUTRI W, Dr. Agus Heruanto Hadna

2017 | Tesis | S2 Administrasi Publik

Penggunaan lahan di Provinsi Bali dari tahun 2003 sampai 2008 bertambah sebesar 2,553 ha dengan diikuti oleh tipe penggunaan lahan sawah yang berkurang sebesar 2,378 ha perubahan penggunaan lahan di provinsi Bali sebagain besar terjadi di Bali bagian selatan. Pergeseran luas lahan pertanian khususnya sawah menjadi penggunaan non pertanian seperti pemukiman, yang paling besar terjadi di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung Kota Denpasar memiliki luas wilayah 12.778 ha, dengan penggunaan lahan untuk permukiman adalah 9.756 ha atau 62,30% dan, (2) Kabupaten Badung memiliki luas wilayah 41.852 ha dengan penggunaan lahan untuk pemukiman adalah 13.387 ha. Penggunaan lahan di Bali bagian timur masih mempertahankan keberadaan lahan pertanian, di Kabupaten Karangasem penggunaan lahan pertanian seluas 60.891 ha dari luas daerah 83.954 ha, khususnya di Desa Tenganan tanah dimiliki secara bersama karena masih kuatnya akan pengaturan lahan sesuai dengan kearifan lokal. Pengelolaan serta penggunaan tanah adat merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah, pengaturan kewenangan pemerintah di bidang pertanahan diatur dalam undang-undang dasar, dalam pengelolaan tanah adat pemerintah daerah kabupaten Karangasem memiliki sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh bupati Karangasem yang meringkas secara detail kewenangan lokal berskala desa dengan demikian desa-desa di kabupaten Karangasem memiliki kewenangan yang mengatur desa sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan berdasarkan atas awig-awig. Peraturan adat adalah suatu wujud dari budaya yang merupakan idea tau gagasan yang ada dari dahulu sampai saat ini, serta dituangkan melalui tulisan seperti awig-awig, dapat dijelaskan bahwa peraturan adat di desa Tenganan pageringsingan adalah peraturan adat yang sangat ketat sebagaimana dalam penerapannya tidak padang bulu, tidak peduli dengan strata sosial, peraturan adat berlaku bagi semua masyarakat desa adat. Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar.

The use of land in the province of Bali from 2003 to 2008 increased by 2,553 ha to be followed by the types of land use rice was reduced by 2,378 ha of land use change in the province of Bali the majority occurred in the southern part of Bali. Shifting agriculture, especially paddy land into non-agricultural use such as residential, the greatest place in the city of Denpasar and Badung Denpasar city has an area of 12 778 ha, with the use of land for settlement is 9756 ha or 62.30% and, the District Badung has an area of 41 852 ha with land use for housing is 13 387 ha. The use of land in the eastern part of Bali still maintain agricultural land, in Karangasem use of agricultural land area of 60 891 ha of the total area of 83 954 ha, in particular in Tenganan land owned in common because the strong will of land arrangement in accordance with local wisdom. Management and use of indigenous land is part of the obligation of the local government, setting the government's authority in the area of land set in the Constitution, in the management of indigenous land local governments Karangasem district has a number of regulations issued by the regent of Karangasem that summarizes in detail the local authority scale village with thus villages in Karangasem district has the authority governing the country in accordance with the regulations issued based on awig awig. Customs regulations is a form of culture which is the idea tau existing ideas from the past until now, and poured through writings such awig awig, can be explained that the customs regulations in the village of Tenganan pageringsingan is customary rules are very strict as in the application does not desert fur , no matter the social strata, customs regulations apply to all indigenous villagers.As for the sanctions to be imposed for noncompliance.

Kata Kunci : Pengelolaan Tanah, Kepemilikan Tanah, Pemerintahan Daerah, Tenganan