Laporkan Masalah

KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MENJAGA RAHASIA BANK ATAS PEMBUATAN AKTA PENGIKATAN JAMINAN DEPOSITO (ANALISIS PRAKTIK NOTARIS DI KOTA YOGYAKARTA)

FERI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewajiban Notaris sebagai pihak terafiliasi dalam menjaga rahasia bank atas pembuatan akta pengikatan jaminan deposito dan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan sebagai kreditur sekaligus debitur atas pembuatan akta pengikatan jaminan deposito berkaitan dengan rahasia bank yang dibuat oleh Notaris di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang dilakukan dengan meneliti data primer dan data sekunder. Subjek penelitian ini adalah Notaris yang berpraktik di Kota Yogyakarta, dengan teknik pengambilan sampel secara purposive sampling. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode berpikir analisis kualitatif deskriptif yaitu suatu metode analisis data yang dilakukan melalui kategorisasi permasalahan yang diteliti dan data yang dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Notaris yang bermitra dengan bank adalah termasuk pihak terafiliasi dengan bank, sehingga Notaris berkewajiban menjaga rahasia bank. Kewajiban notaris tersebut disebut juga sebagai kewajiban ingkar (verschoningsplicht) Notaris. Sanksi bagi Notaris yang membuka rahasia bank, dapat dijatuhi sanksi perdata dan administratif, sanksi etika, bahkan dimungkinkan sanksi pidana. Perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan sebagai kreditur sekaligus debitur atas pinjaman dengan jaminan deposito adalah mutlak dan harus dilindungi oleh para pelaku bisnis perbankan dan pihak terafiliasi seperti Notaris. Langkah hukum yang dapat ditempuh apabila dirugikan oleh Notaris adalah dapat membuat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Daerah mengenai adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Nasabah penyimpan dan nasabah debitur yang merasa dirugikan oleh pihak bank dan Notaris akibat terbukanya rahasia bank kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, juga dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan yang berwenang.

This study aimed to identify and analyze the liability of the Notary as an affiliated party. It was intended to maintain the secrecy of banks on a deed binding deposit guarantees and legal protection of depositors as the lender and also the debtor on a deed binding guarantee deposits relating to bank secrecy Notary in the Yogyakarta. This study was an empirical legal research, conducted by examining primary data and secondary data. The subjects were notaries who practiced in the city of Yogyakarta. The sampling technique was purposive sampling. The analytical method used in this research was descriptive qualitative analysis method of reasoning which was a method of data analysis through categorizing problems studied and the data collected. The results showed that the Notary as a negative obligation of notary (partnership with banks was included parties affiliated with the bank, so the bank Notaries were obliged to keep a secret, verschoningsplicht). Penalties for notaries who opened bank secrecy were subjected to civil penalties and administrative sanctions ethics. Then it became even possible criminal sanctions. Legal protection for depositors as well as the debtor's creditors on a loan with a deposit guarantee was absolute and must be protected by the business banking and affiliated parties as Notary. Legal steps that could be taken when harmed by a Notary Public were able to create reports on complaints addressed to the Assembly Regional Supervisor regarding an alleged violation of the Law Notary and Notary Code. Depositors and debtors who felt aggrieved by the bank and the Notary due to the opening of bank secrecy to the parties who were not interested in, could also be filed with the competent court.

Kata Kunci : Notaris, Rahasia Bank, Deposito, Cash Collateral