Protes Australia terhadap Hukuman Mati Kasus Narkoba yang Melibatkan Warga Australia di Indonesia
AULIA A, Dr. Samsu Rizal Panggabean, M.Sc.
2017 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan InternasionalPenelitian ini bertujuan untuk menilai kekuatan argumen Australia dalam memprotes hukuman mati kasus narkoba yang melibatkan warga Australia di Indonesia. Penelitian ini difokuskan pada penilaian dalam aspek hukum, HAM, dan politik dalam argumen Australia. Jangkauan waktu yang digunakan dalam memberi batasan waktu adalah sejak tahun 2005 ketika kelompok Bali Nine ditangkap hingga tahun 2015 ketika eksekusi mati duo Bali Nine dilaksanakan. Peneliti menggunakan teori kebijakan luar negeri dan konsep protes diplomatik untuk menjawab dan menganalisis kekuatan argumen Australia dalam memprotes hukuman mati kasus narkoba yang melibatkan warga Australia di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya inkonsistensi Australia dalam menanggapi kasus hukuman mati. Ditinjau dari aspek hukum, posisi Australia sebagai negara yang telah menghapus hukuman mati sejak tahun 1973 merupakan salah atu pencetus protes yang masif terhadap hukuman mati duo Bali Nine, sehingga protes tersebut justru terkesan sebagai intervensi terhadap hukum Indonesia. Dalam aspek HAM, Australia berargumen bahwa hukuman mati melanggar hak untuk hidup manusia. Akan tetapi, Australia hanya merespons hukuman mati yang melibatkan warga negaranya. Dalam aspek politik, Australia lebih mempertahankan citra politik dan memprioritaskan untuk tetap menjaga hubungan bilateral dengan Indonesia dibandingkan nyawa dua warganya. Penelitian ini kembali menegaskan bahwa aspek kerjasama Australia-Indonesia lebih mendominasi daripada aspek permusuhan.
This study aims to assess the validity of Australia's arguments on protesting the imposition of death penalty for drug trafficking involving Australian nationals in Indonesia. This study focuses on the assessment from legal, human rights, and political aspects. The range time used to limit the study is from 2005 in which the Bali Nine were arrested until 2015 in which the execution of the Bali Nine duo took place. The researcher used the theory of foreign policy and the concept of diplomatic protest to answer and analyze the validity of Australia's arguments on its protests against the death penalty for drug trafficking involving Australian nationals in Indonesia. The result of the study shows that there is inconsistency on how Australia responds to death penalty cases. Assessed from a legal perspective, Australia's position as a state abolishing the death penalty since 1973 is one of the fuses of massive protests against the death penalty of the Bali Nine duo, thus the protests were implied as an intervention of Indonesian law. From the human rights perspective, Australia argued that death penalty violated the right to life. However, Australia will not respond to a death penalty case unless it involves its nationals. From a political perspective, Australia would rather maintain its political identities and prioritize to maintain good bilateral relationship with Indonesia than the lives of its two nationals. This study affirms that the amity aspect of Australia-Indonesia relation dominates rather than the aspect of enmity.
Kata Kunci : hukuman mati, protes, kekuatan argumen, Australia, Bali Nine