Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

RARA AYU NILAMSARI, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan dan akibat hukum terhadap perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Notaris terhadap perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 526 Tahun 2012. Penelitian ini bersifat normatif empiris dengan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapat data primer yang kemudian didukung data sekunder dari penelitian kepustakaan. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif. Subyek dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Disebut purposive ssampling karena dalam pengambilan sampel dilakukan dengan mengambil orang-orang terpilih benar oleh peneliti menurut ciri-ciri spesifik yang dimiliki oleh sampel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan bertentangan dengan undang-undang khususnya pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 147 KUHPerdata sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Tetapi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 maka perjanjian kawin bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung. (2) Jika akta yang dibuat Notaris mengandung cacat hukum yang terjadi karena kesalahan Notaris baik karena kelalaiannya maupun karena kesengajaannya, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh pengadilan dalam hal pembuktian dan menjelaskan duduk perkaranya secara jujur serta mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

This research was intended to identify and to analyze legality and legal effect of Postnuptial Agreement based on Law Number 1/1974 on Marriage and Civil Law Code and to identify and to analyze notary responsibility on Postnuptial Agreement based on Decree of South Jakarta District Court Number 526/2012. This was normative empirical research with field study to obtain primary data supported with secondary data from library research. Data collected was analyzed with qualitative method. Subject in this research was taken using purposive sampling technique. The sampling technique was used by taking persons the researcher selected according to specific characteristic of the sample. The result indicated that (1) Postnuptial Agreement is contrary to law particularly article 29 paragraph (1) in relation to Article 147 of the Civil Law Code, so the agreement is null and void. But with the Constitutional Court Decision No. 69 / PUU-XIII / 2015 then married agreement can be made after the marriage took place. (2) when deed made by notary has legally defective content due to notary error by her negligence or deliberateness, court can ask notary responsibility to prove and explain the case honestly and to pay remedy to damaged parties.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Notaris, Perjanjian Kawin, Undang-Undang Perkawinan

  1. S2-2017-372283-abstract.pdf  
  2. S2-2017-372283-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-372283-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-372283-title.pdf