Laporkan Masalah

Kekuatan Pembuktian Ambtelijk Acte Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Dihubungkan Dengan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jo. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

SHAENUR ASTUTI S., Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Maksud dari penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan mengenai kekuatan pembuktian ambtelijke acte berita acara rapat umum pemegang saham dihubungkan dengan Pasal 1868 kitab undang-undang hukum perdata jo. Pasal 38 undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris. Penelitian ini bersifat normatif empiris dengan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapat data primer yang kemudian didukung data sekunder dari penelitian kepustakaan. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif. Subyek dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Disebut purposive sampling karena dalam pengambilan sampel dilakukan dengan mengambil orang-orang terpilih benar oleh peneliti menurut ciri-ciri spesifik yang dimiliki oleh sampel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) ambtelijk acte berita acara rapat umum pemegang saham yang dibuat oleh Notaris merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana ketentuan Pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mempunyai kekuatan lahir (uitwendige bewijskracht), formil (formele bewijskracht), dan materiil (materiele bewijskracht). (2) Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dimana yang berwenang membuat akta autentik adalah pejabat umum, yang dalam hal ini adalah Notaris sehingga anatomi ambtelijke acte berita acara rapat umum pemegang saham diterima sebagai akta autentik.

The purpose of this study is to respond the problems regarding the evidence force ambtelijk acte of shareholder general meeting official report correlated with article 1868 civil code jo. Article 28 act no. 2, 2004 regarding the alteration of act. No. 30, 2004 as concerning the title of notary. The study is emprical normative with the field study is conducted to get the primary data which is supported by secondary data from literature study. All of the collected data is analzyed through qualitative method. The subject of this study applies purposive sampling techinque. It is named as purposive sampling because the collecting sample is conducted through selecting the informants based on the specific features that are possessedof the sample. The result of the study show that : (1) ambtelijk acte of shareholder general meeting official report which is made by the notary is an authentic acte which has an absolute avidence force as it is determined in article 1870 civil code, external force (uitwendige bewijskracht), formal (formele bewijskracht), and material (materiele bewijskracht), and is made according to the stipulation of the valid law. (2) according to article 1868 civil code, those are general functioners who are competent to make the an authentic acte who in this matter is the notary so what the anatomy of the official report ambtelijk acte of shareholder general meeting is accepted as an authentic acte.

Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Ambtelijk Acte, Rapat Umum Pemegang Saham

  1. S2-2017-372167-abstract.pdf  
  2. S2-2017-372167-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-372167-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-372167-title.pdf